Kamis, 21 November 2019 11:57 UTC
TOLAK REVISI UU KPK. Akademisi Surabaya dalam aksi saat menolak Revisi UU KPK. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji materi (Judicial Review) UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi, setelah Perppu KPK yang dijanjikan Presiden Joko Widodo tidak kunjung diterbitkan. Sejumlah akedimis dan pegiat anti korupsi di Surabaya mendukung langkah itu.
Pegiat anti korupsi sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman menyebut pengajuan uji materi tersebut menunjukkan Presiden Jokowi tidak memiliki kekhawatiran dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami sekarang tahu level kepedulian presiden sebagai negarawan, ketika kewenangan ketatanegaraan dalam menerbitkan Perppu bisa dilakukan, justru tidak pernah digunakan," jelas Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, Kamis 21 November 2019.
BACA JUGA: KPU Mojokerto Siap Lelang Kotak Suara Pemilu 2019
Menurut dia, langkah uji materi yang ditempuh pimpinan KPK berikut puluhan aktivis anti korupsi Rabu 20 November 2019, merupakan langkah terakhir untuk menyelamatkan KPK.
"Revisi UU KPK penuh permasalahan. Di antaranya pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR hingga KPK hingga kini belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru," jabarnya.
Terpisah, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana mengatakan hal serupa.
BACA JUGA: Komisioner KPK Terpilih Ajak Warga NU Lawan Korupsi
Ia mengatakan, Jokowi tidak mendengarkan masukan dari akademisi, pegiat anti korupsi, dan internal KPK terkait UU KPK yang disahkan September silam.
"Hampir semua akademisi dan pusat studi anti-korupsi menyiapkan strategi pengujian materiil dan formiil, kami tunggu keberanian MK untuk membatalkan secara keseluruhan UU KPK tersebut," jelas Satria dihubungi Jatimnet.com.
Mengenai peluang diterimanya gugatan uji materi, Satria belum dapat memprediksi terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Akademisi Surabaya Desak Menkopolhukam Terbitkan Perppu KPK Hingga Akhir Tahun
Dia menyebut, selama proses uji materi berjalan di MK, Jokowi bisa menerbitkan Perppu walaupun proses persidangan sedang berlangsung.
"Bila punya komitmen, seharusnya Perppu bisa diterbitkan," tegas Satria.
Sebelumnya, tiga orang pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang didampingi tim kuasa hukum mengajukan uji materi UU KPK Nomor 19 tahun 2019 ke MK, Rabu 20 November 2019.
