Selasa, 29 October 2019 09:16 UTC
Ilustrasi KPK oleh Gilas Audi
JATIMNET.COM, Surabaya – Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang KPK (Perppu KPK), Selasa 29 Oktober 2019.
Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksana menilai Mahfud memiliki kemampuan untuk mendorong Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan yang diyakini melemahkan KPK.
Terlebih, Mahfud MD diketahui adalah salah satu tokoh yang diundang oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk membicarakan kemungkinan terbitnya Perppu KPK, sebelum Mahfud dilantik menjadi menkopolhukam 23 Oktober 2019 lalu.
BACA JUGA: Akademisi Desak Presiden Segera Keluarkan Perppu KPK
“Setidaknya itu harus dibuktikan pada 100 hari kerja pertama Mahfud MD menjadi menkopolhukam, setidak-tidaknya sampai akhir tahun ini presiden harus menerbitkan Perppu KPK,” ungkap Satria dihubungi Jatimnet.com, Selasa 29 Oktober 2019.
Dari informasi yang dihimpun Satria, pihaknya mengetahui keputusan Perppu KPK berada di Presiden Joko Widodo.
Terlebih setelah perubahan kedua UU KPK yang resmi diundangkan melalui UU Nomor 19 tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang -undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pihaknya menunggu keputusan Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
BACA JUGA: Pusat Kajian Anti Korupsi di Surabaya Desak Perppu KPK
Mengenai opsi lain seperti judicial review ke mahkamah konstitusi, ia mengaku tidak yakin akan mendapatkan hasil yang maksimal, karena perubahan UU KPK lebih bermuatan politis dari pada muatan hukum.
“Dengan begitu, butuh dorongan kuat dari masyarakat sipil untuk menyuarakan penerbitan perppu KPK tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi 26 poin bermasalah dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkan, seperti kehadiran Dewan Pengawas, penyadapan, penghapusan penyidik independen, dan kewenangan SP3.