Logo

80 Organisasi Dukung Pers Mahasiswa Balairung UGM

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 January 2019 16:07 UTC

80 Organisasi Dukung Pers Mahasiswa Balairung UGM

Siaran pers terkait dugaan mengarah kriminalisasi terhadap Persma Balairung di Kantor LBH Yogyakarta, Rabu 16 Januari 2019 siang. Foto: Abdus Somad

JATIMNET.COM, Yogyakarta - Sebanyak 80 organisasi yang tergabung dalam Aliansi Untuk Persma Balairung mengecam tindakan Polda DIY yang mengarah kepada kriminalisasi Persma Balairung setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Citra Maudy selaku penulis naskah “Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan’’ di Balairungpress.com pada Senin 7 Januari 2019.

Oktaria Asmarani mewakili Persma Balairung menyatakan penyidik lebih banyak menanyakan proses pemberitaan Balairung ketimbang penanganan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan yang dilaporkan oleh Arif Nurcahyo, Kepala Satuan Keamanan Kampus Universitas Gadjah Mada (SKK UGM).

“Saat penyidikan berlangsung, pertanyaannya tidak substantif ke kasus. Tapi justru mengarah ke Citra dengan menanyakan siapa saja narasumbernya, kok bisa wawancara, di mana tempatnya, berita ini benar atau gak?," kata Okta saat melakukan siaran pers di kantor LBH Yogyakarta, Rabu 16 Januari 2019 siang.

BACA JUGA: Pemotongan Nisan Salib di Yogya Jadi Tanda Bahaya Toleransi

Yogi Zul Fadli selaku kuasa hukum Persma Balairung, mengungkapkan materi pertanyaan ini tidak selaras dengan unsur-unsur pasal yang digunakan sebagai basis penyidikan, yakni pasal 285 dan pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurutnya dalam kasus Agni, posisi BPPM Balairung hanya sebagai pewarta yang mencari berita, yang kerjanya terikat dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum. Wartawan punya hak tolak.

“Pernyataan Polda ini jauh dari unsur perbuatan yang dilaporkan oleh SKK padahal yang dilaporkan perbuatan pemerkosanya tapi yang keluar dari Polda adalah persolan berita Balairung. Kami melihat ada alamat akan mempersoalkan berita Balairung," kata Yogi.

Baginya, seharusnya polisi bertindak dengan ranah UU Pers ketika melihat pemberitaan Balairung. Bukan mengarahkan ke ranah pidana, terlebih mempertanyakan pemberitaan.

“Ada kesan UGM dan penyidik sedang ingin mempersiapkan Balairung lewat berita kerana ini dilihat ketika Polda bikin statemen dia mempertanyakan nomenklatur seolah mengarahkan berita ini hoax. UU pers menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi pada negara sehingga tidak boleh ada upaya mengarah kepada mempersoalkan berita. Ketika yang dipersoalkan berita, bukan menggunakan hukum pidana tapi UU Pers," kata Yogi.

BACA JUGA: KPID DIY Nilai MNC TV Tak Sampaikan Hoaks

Dari hal itu, Aliansi Untuk Balairung menolak adanya upaya untuk mengkriminalisasi wartawan BPPM Balairung serta mengecam tindakan intimidasi atas kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis Pers Mahasiswa.

“Kami mengecam keras intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja-kerja yang dilakukan jurnalis pers mahasiswa. Kami juga menolak kriminalisasi terhadap jurnalis BPPM Balairung," ucap Yogi saat membacakan sikap Aliansi di hadapan awak media.

Pito Agustin selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers Yogyakarta mengungkapkan polisi sudah offside dalam melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis. Menurut Pito, seharusnya ada mekanisme tersendiri dalam penanganan proses jurnalistik.

“Ini sudah ke sekian kalinya melakukan offside, setiap pemberitaan menjadi sarana polisi memangil redaktur mempertanyakan tulisan. Saya pikir tidak seperti itu. Ada mekanisme yang harus dilakukan polisi," kata Pito dalam keterangan persnya di LBH Yogyakarta.

Menurutnya, tugas polisi melakukan penyidikan bukan justru memanggil Jurnalis. Hal itu akan berdampak buruk terhadap para Jurnalis ketika setiap menulis selalu dipanggil pihak kepolisian.

“Tugas polisi melakukan penyidikan bukan memanggil kawan penulis dan redaksi. Ini akan menjadi preseden buruk terhadap jurnalis ketika setiap kita menulis dalam bentuk blog dan media massa dan itu menjadi sarana bagi polisi memanggil kita. Padahal jelas melakukan kerja jurnalistik tapi kemudian dipertanyakan," kata Pito.

Pito mengingatkan kepolisian untyuk berhati-hati dalam menangani kasus yang berkaitan dengan jurnalistik. Ia menyarankan pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Dewan Pers agar tidak ada yang salah paham dalam menyelesaikan persoalan pers. “Polisi harus hati-hati akan mekanisme yang ditempuh. Mestinya koordinasi dengan Dewan Pers," ujar Pito.