Selasa, 15 January 2019 15:50 UTC
Komisioner KPID Yogyakarta, Agnes Dwirusjiyati. Foto: Abdus Somad
JATIMNET.COM, Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY menilai MNC TV tidak melanggar kode etik jurnalistik saat menyajikan berita Kampanye Damai dan Klitih yang belakangan kemudian dianggap hoaks oleh masyarakat Yogyakarta.
Berita tersebut sempat menimbulkan kegaduhan netizen setelah diposting Yanto Sumantri di grup facebook Info Cegatan Jogja pada 9 Januari 2019 hingga membuat MNC TV meralat dan meminta maaf atas informasi tersebut.
Bidang Pengawasan Komisioner KPID Yogyakarta, Agnes Dwirusjiyati mengatakan pihaknya telah mengkaji dengan mengumpulkan fakta-fakta lapangan. Menurut Agnes, informasi MNC TV merupakan sebuah karya jurnalistik yang sesuai dengan kerja-kerja jurnalistik
"Fakta di lapangan, yang menyampaikan informasi dari masyarakat itu tidak ada yang menyalahi kode etik jurnalistik P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang menjadi panduan penyiaran. Kami melihat tidak ada peraturan yang dilanggar. Itu yang kami analisis," kata Agnes saat memberikan keterangan pers di kantor KPID DIY pada Selasa 15 Januari 2019.
Disinggung perihal tindakan mengarah persekusi dan intimidasi kepada jurnalis karena meminta jurnalis meminta maaf. Agnes mengatakan kalau jurnalis dilindungi undang-undang dalam menjalankan pekerjaannya. Artinya, tekanan terhadap jurnalis tentu bukan cara penyelesaian yang tepat.
BACA JUGA: Moeldoko Ancam Keluarkan Mainan Jika Hoaks Masih Dimainkan
“Perlu didalami terkait bukti dan fakta. Kalau ini dipelintir, kami sudah lakukan analisis dan tidak ada kesalahan. Soal pendalaman apakah ada persekusi dan tindakan lain, ini pendalamannya berbeda," kata Agnes.
Agnes mengatakan kalau merasa dirugikan, pergunakan mekanisme yang ada yakni melalui jalur hukum agar menjadi pembelajaran masyarakat. "Jurnalis tidak boleh ditekan. Jurnalis dilindungi UUD. Tidak boleh ada organisasi masyarakat menekan kerja jurnalis," kata Agnes.
Ketua Tim Advokasi Wartawan DIY, Kusno Utomo mengatakan apa yang telah terjadi pada jurnalis MNC TV merupakan tindakan pelecehan terhadap profesi Jurnalis. Menurutnya hal itu sudah mengarah pada tindakan penyerangan terhadap Jurnalis yang sudah mengerjakan fungsinya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik
“Peristiwa ini adalah penyerangan profesi jurnalis. Ini tidak boleh dibiarkan karena menjadi preseden buruk," kata Kusno yang juga bekerja di harian cetak Radar Jogja, Selasa 15 Januari 2019.
Ia menjelaskan peristiwa yang dialami MNC TV perlu disikapi serius agar para Jurnalis tidak menerima ancaman saat melakukan kerja-kerja Jurnalistik. Selain itu, Kusno menjelaskan ingin memberikan pembelajaran kepada masyarakat supaya media sosial tidak digunakan sebagai ruang untuk menghina maupun menyerang ketika ada permasalahan.
BACA JUGA: Kemenkominfo Deteksi 62 Hoaks Pileg dan Pilpres
“Kami ingin memberikan pembelajaran supaya media sosial tidak digunakan untuk menyerang dan menghina. Dari postingan itu warganet nampak tidak tahu duduk persoalanya," kata Kusno
Sementara itu, Priyo Nugraha yang mewakili MNC TV mengungkapkan memang sempat ada upaya mengarah kepada tindakan kekerasan dengan mengancam mau merusak kantor serta mobil yang digunakan MNC.
“Pihak MNC memilih untuk minta maaf karena teror dilontarkan ICJ sangat luar biasa, bahkan dampaknya di lapangan juga, sudah ada komentar yang mengarah kekerasan merusak kantor perusakan mobil dan mobilnya,’’ kata Priyo.
Agnes menyampaikan selalu membuka ruang kepada masyarakat untuk mengadukan persoalan jurnalistik di lembaga seperti Dewan Pers dan KPID DIY. Aduan itu akan menjadi indikator tayangan berkualitas untuk masyarakat.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pengaduan dan keberatan di media televisi dan radio. Kami berharap masyarakat yang menemukan tayangkan yang tidak sesuai untuk datang ke KPID. Kami yang akan menjadi jembatan untuk turut menjadikan media adil dan berimbang," kata Agnes.