Logo

461 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi Idulfitri, Lima Langsung Bebas

Reporter:,Editor:

Sabtu, 21 March 2026 03:00 UTC

461 Warga Binaan Lapas Mojokerto Terima Remisi Idulfitri, Lima Langsung Bebas

Lima warga binaan pemasyarakatan Lapas Kepas II B melaksanakan saat sujud syukur karena langsung bebas setelah menerima remiksi khusus Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026. Foto: Humas Lapas Kelas IIB Mojokerto.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 461 dari 966 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto menerima remisi khusus (RK) Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu, 21 Maret 2026.

Para penerima remisi itu mayoritas tersandung kasus pidana umum dengan jumlah 227 orang. Kemudian, diikuti kasus narkotika dengan jumlah WBP 217 orang, trafficking sembilan orang, dan korupsi delapan orang.

Dari jumlah tersebut, 455 di antaranya menerima RK I atau pengurangan masa hukuman 15 hingga 1,5 bulan. Rinciannya, 115 orang menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 318 orang memperoleh 1 bulan, dan 22 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari.

Sedangkan enam lainnya mendapatkan RK II, dan lima di antaranya dinyatakan bebas usai remisi diberikan. Tiga di antaranya menerima remisi 15 hari dan tiga lainnya satu bulan.

Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawan menjelaskan, remisi diberikan sebagai pemenuhan hak bagi WBP yang telah memenuhi syarat administrasif dan substantif. 

BACA: Terima Remisi Kemerdekaan, 18 Narapidana Lapas Mojokerto Langsung Bebas

Mereka yang mendapatkan remisi dinyatakan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Maka, negara memberikan apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Selain menjadi bagian dari pembinaan, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Dengan asumsi biaya makan sebesar Rp21.000 per orang per hari, total penghematan yang dihasilkan dari pemberian remisi mencapai Rp260.380.000.

Di sisi lain, remisi turut membantu mengurangi tingkat over kapasitas di Lapas Mojokerto. Dari kapasitas ideal 344 orang dengan jumlah penghuni sebelumnya mencapai 944 orang atau 274,4 persen, setelah remisi jumlah penghuni berkurang menjadi 939 orang atau 272,9 persen.

Secara keseluruhan, pemberian RK Idulfitri tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi WBP. Namun, juga langkah strategis dalam menjaga stabilitas, meningkatkan efisiensi anggaran, serta memperbaiki kualitas layanan pemasyarakatan.