Senin, 18 August 2025 04:00 UTC
Sejumlah narapinda Lapas Kelas IIB Mojokerto melakukan sujud syukur sebagai ungkapan kebahagiaan karena dinyatakan bebas setelah menerima remisi di HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu, 17 Agustus 2025. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Suasana haru menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto saat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu, 17 Agustus 2025.
Rasa bahagia nampak terpancar dari wajah 18 narapidana penerimaan remisi kemerdekaan. Dengan pemberian pemotongan masa hukuman sesuai regulasi yang berlaku, mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Secara spontan, sejumlah keluarga belasan narapidana itu turut berbahagia. Mereka saling berpelukan hangat dengan diiringi tangisan haru.
Dari 18 narapidana yang menerima remisi kemerdekaan, sebanyak 11 di antaranya dinyatakan bebas melalui Remisi Umum II. Sedangkan, tujuh lainnya melalui Remisi Dasawarsa (RD) II.
BACA: Upacara HUT RI, Warga dan Perhutani Protes Kerusakan Lingkungan Proyek Tol Probowangi
Salah satu WBP yang bebas tak kuasa menahan tangis saat memeluk sang ayah. Dengan suara bergetar, ia mengucap rasa syukur dan janji untuk memperbaiki diri.
“Alhamdulillah, bisa bebas. Ingin melakukan yang terbaik, tidak mengulangi lagi. Terima kasih presiden, terima kasih pak menteri,” ucapnya haru.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudy Kristiawan menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mampu menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Dari keseluruhan penerima remisi, tercatat sebanyak 18 orang WBP langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana tersebut. Hal ini menjadi kabar bahagia sekaligus bukti nyata bahwa program pembinaan di Lapas Mojokerto berjalan dengan baik,” beber Rudy.
BACA: Mancing Gratis Rayakan HUT RI Berujung Maut, Begini Ceritanya
Ia menegaskan, remisi bukanlah hak otomatis bagi setiap narapidana, melainkan hasil dari komitmen mereka untuk berubah.
“Remisi adalah simbol apresiasi atas usaha memperbaiki diri, sekaligus motivasi untuk terus melangkah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Secara keseluruhan, pada tahun ini tercatat 358 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I, sedangkan 21 narapidana dari Kabupaten Mojokerto memperoleh RU II.
Untuk Kota Mojokerto, tidak ada WBP yang mendapatkan RU II. Selain itu, sebanyak 445 narapidana menerima Remisi Dasawarsa (RD) I, sementara kategori RD II diberikan kepada 8 narapidana asal Kabupaten Mojokerto dan 3 narapidana dari Kota Mojokerto.
“Dengan semangat kemerdekaan, Lapas Mojokerto berharap pemberian remisi dapat menjadi dorongan bagi seluruh warga binaan untuk semakin disiplin, taat aturan, dan berkomitmen memperbaiki diri,” pungkas Rudy.