Logo

4.722 Surat Suara Untuk Pilkada Ponorogo Rusak 

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 December 2020 05:40 UTC

4.722 Surat Suara Untuk Pilkada Ponorogo Rusak 

SURAT SUARA: Beberapa petugas harian lepas KPU Ponorogo melakukan penyortiran surat suara yang rusak, Selasa 1 Desember 2020. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Sebanyak 4.722 dari 781 ribu surat suara diketahui rusak setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo melakukan penyortiran surat suara selama empat hari sejak 25 November sampai 29 November 2020.

“Kebanyak surat suara rusak karena masalah tinta,” kata Ketua KPU Ponorogo, Munajat, Selasa 1 Desember 2020.

Munajat merinci beberapa kerusakan yang terjadi pada surat suara untuk Pilkada Ponorogo terjadi karena adanya tinta yang terlalu tebal hingga menembus belakang surat suara. Selain itu beberapa surat suara juga diketahui terdapat bercak tinta pada gambar Paselon.

“Surat suara yang rusak selanjutnya akan dimusnakan dengan cara dibakar,” ucap Munajat.

BACA JUGA: 5 Ribu Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Ponorogo

Meski jumlah surat suara yang rusak mencapai 4.722, KPU Ponorogo yakin jumlah tersebut masih mencukupi untuk dilakukan packing dan distribusi karena jumlah karena sudah dilebihkan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT yang ada sebesar 759.045 pemilih.

Selanjutnya KPU Ponorogo akan melakukan proses klaim kepada percetakan atas surat suara yang rusak tersebut. Diketahui KPU Ponorogo menghabiskan anggaran sebesar Rp 51 juta untuk melakukan proses pencetakan surat suara di salah satu percetakan yang ada di Jawa Tengah.

“Surat suara akan didistribusikan menuju kecamatan pada 6 dan 7 Desember mendatang,” pungkas Munajat.