Jumat, 06 January 2023 00:00 UTC
KAI saat menutup perlintasan kereta api sebidang
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jawa Timur mencatat 175 kasus kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api sepanjang 2022. Sebanyak 105 yang terlibat dalam kecelakaan itu dinyatakan meninggal dunia.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan bahwa jumlah kasus kecelakaan itu meningkat 21,5 persen dibanding pada tahun 2021. Kala itu, tercatat sebanyak 144 kasus.
Sedangkan jumlah kemantian meningkat tajam atau melonjak 89,6 persen. Pada tahun 2021 hanya tercatat sebanyak 77 orang yang meregang nyawa akibat kecelakaan di perlintasa kereta api.
Baca Juga : Cegah Kecelakaan, PT KAI Daop 9 Akan Tutup 5 Titik Perlintasan Sebidang di Jember
Direktur Ditlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Taslim Chairudin menyatakan bahwa penyebab dari kecelakaan tersebut bisa karena faktor kelalalaian penjaga palang pintu kereta api.
Juga, bisa karena kelalian pengendara saat melintasi perlintasan kereta api tanpa paling pintu. “Jumlah ini bisa terus meningkat jika tidak segera dicegah,” kata Taslim dikutip dari laman resmi Dinas Kominfo Jawa Timur, Jumat (6/1/2022).
Upaya pencegahannya dapat dilakukan dengan memasang palang pintu di perlintasan yang hingga kini masih terbuka.
Baca Juga : Anggota TNI Bersama Dua Anaknya Meninggal Disambar KA Tawang Alun di Probolinggo
“Karena perlintasan kereta api tak berpalang pintu bisa menjadi mesin pembunuh ketigas setelah penyakit jantung dan ISPA,” ujar Taslim
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwwaw semua pihak terkait persoalan kereta bisa melakukan pemantauan secara detail di titik-titik palang pintu perlintasan.
Dikatakannya, Pemprov juga berupaya membuat palang pintu. Kewenangan Pemprov hanya ada sebanyak 19 perlintasan. Saat ini, sebanyak 18 perlintasan dipastikan telah berpalang pintu.
Baca Juga : Cegah Kecelakaan, Dishub Lamongan Pasang Dua Palang Pintu Perlintasan Kereta Api
"Satu sedang berproses, itu di Banyuwangi. InsyaAllah segera selesai," kata gubernur Khofifah.
Di sisi lain, para bupati/wali kota dan kapolres jajaran diminta untuk proaktif membuat rambu-rambu maupun spanduk imbauan di sekitar perlintasan tak berpalang pintung.
Sembari menunggu nota kesepakatan untuk merealisasikan palang pintu di seluruh perlintasan kereta api di Jatim.