Senin, 17 January 2022 10:20 UTC
KAI saat menutup perlintasan kereta api sebidang
JATIMNET.COM, Jember – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 9 Jember akan menutup 5 titik perlintasan sebidang kereta api sebidang yang ada di Jember, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Total, terdapat 14 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja KAI Daop 9, yang tahun ini akan ditutup. Selain Jember, titik perlintasan sebidang yang tahun ini akan ditutup berada di Pasuruan (1 titik); Probolinggo (3 titik), Lumajang ( 1 titik) dan Banyuwangi (4 titik).
“Kalau sebelumnya, sepanjang tahun 2021, KAI Daop 9 Jember telah menutup 36 perlintasan kereta api sebidang. Ini melebihi rencana sebelumnya yang hanya akan menutup 23 titik perlintasan kereta api sebidang,” ujar Vice President PT. KAI (Persero) Daop 9 Jember, Broer Rizal kepada wartawan pada Senin 17 Januari 2022.
Penegasan ini disampaikan PT KAI Daop 9 Jember merespon kecelakaan yang melibatkan KA Logawa di perlintasan sebidang di Desa Bayeman, Tongas, Probolinggo pada Kamis 13 Januari 2022. Dalam insiden tersebut, empat orang penumpang mobil tewas saat hendak melintasi perlintasan sebidang.
Baca Juga: 203 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api
Penutupan titik perlintasan kereta api sebidang dilakukan KAI secara bertahap. Sejauh ini, KAI Daop 9 Jember sudah mengidentifikasi total 346 titik perlintasan sebidang yang tersisa, usai penutupan tahun lalu.
Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya 95 titik perlintasan kereta api yang dijaga oleh petugas. Adapun sisanya, sebanyak 251 titik perlintasan sebidang, tanpa ada petugas penjaga.
Ratusan titik perlintasan sebidang yang berpotensi menimbulkan kecelakaan itu, tersebar di wilayah kerja PT KAI Daop 9 Jember. Mulai dari Kabupaten Pasuruan (54 titik); Probolinggo (69 titik); Lumajang (36 titik); Banyuwangi (75 titik); dan juga Jember (112 titik).
Banyaknya titik perlintasan kereta api tanpa penjaga itu berpotensi menimbulkan kecelakaan yang melibatkan kereta api. PT KAI Daop 9 Jember mencatat, sepanjang tahun 2021 telah terjadi kecelakaan sebanyak 23 kali kejadian.
Baca Juga: Langgar Perlintasan Sebidang Terancam Denda Hingga Dipidana
Kecelakaan terjadi di sepanjang wilayah kerja Daop 9, mulai dari lintasan Pasuruan sampai dengan Ketapang (Banyuwangi). Ironisnya lagi, tahun 2022 yang belum 1 bulan ini, sudah terjadi 6 kali kecelakaan di perlintasan sebidang, di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember.
PT KAI Daop 9 Jember menegaskan sudah berusaha mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Mereka mendasarkan pada aturan yang tertera Peraturan Menteri Perhubungan nomer 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang, yang antara lain isinya menetapkan kewajiban terutama pada pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan perlintasan kereta api sebidang.
“Kita juga senantiasa bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menjaga keselamatan lalu lintas kereta. Pencegahan kecelakaan lainnya juga dilakukan dengan beberapa hal. Mulai dari penutupan maupun penyempitan perlintasan; pemasangan rambu-rambu; Early Warning System (EWS) dan ada juga dengan pemasangan palang pintu baik oleh pemerintah maupun oleh badan hukum/lembaga,” pungkas Broer Rizal.
