Selasa, 06 October 2020 22:20 UTC
PINTU PERLINTASAN: Guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat berhati-hati dan disiplin mematuhi peraturan berlalulintas ketika melintas di perlintasan sebidang. Foto: Restu
JATIMNET.COM, Surabaya - Guna menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan disiplin mematuhi peraturan berlalu-lintas ketika melintas di perlintasan sebidang.
Daop 8 pun mengingatkan kepada para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, maka akan dikenakan denda hingga Rp 750.000.
“Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berperilaku disiplin di perlintasan sebidang,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Selasa 6 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
BACA JUGA: DPRD Jatim Kritisi Anggaran Palang Pintu Kereta Api Hanya Rp 500 Juta
"Sementara Pasal 114 juga menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api," ia menandaskan.
Maka dari itu, Suprapto menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.
“Tengok kanan-kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” ia menegaskan.
Aturan tersebut juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
BACA JUGA: Hendak ke Pasar, Pasutri Tertabrak Kereta Api di Magetan
Daop 8 Surabaya mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2020, terdapat 22 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayahnya yang terbentang dari Bojonegoro - Surabaya - Mojokerto - Sidoarjo - Malang.
"Hal tersebut dapat dihindari jika seluruh pengguna mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, dan berhati-hati saat akan melalui perlintasan sebidang kereta api," ia menekankan.
Suprapto merinci, di wilayah Daop 8 terdapat 563 titik perlintasan sebidang, yang terdiri dari 133 titik dijaga oleh petugas KAI, 32 titik dijaga oleh petugas Dishub, 30 titik berupa fly over/underpass dan 368 titik tidak terjaga.
“Kami ingatkan bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas diperlintasan sebidang adalah rambu - rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu lalu lintas dengan tulisan STOP warna putih, berbentuk segi enam dan berwana dasar merah," ia memungkasi.