Kamis, 02 July 2020 09:20 UTC
MENINGGAL DI TKP. Petugas dari kepolisian dan Puskesmas Barat, Magetan mengevakuasi tubuh dua korban yang tewas akibat tertabrak kereta api pengangkut barang di wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
JATIMNET.COM, Magetan - Seorang pengendara motor meninggal saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. Korban seorang pasangan suami istri (pasutri) dengan menikah siri, yaitu arimun (55) dan Sutrismi (52) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Dari informasi didapat Jatimnet.com, mereka tertabrak kereta api pengangkut barang di wilayah Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Kamis 2 Juli 2020. Saat itu kedua korban yang meninggal di lokasi kejadian hendak berdagang di Pasar Keras, Kabupaten Ngawi.
Saat melintasi perlintasan tanpa palang pintu dari arah Desa Jonggrang (barat), mereka tidak menghiraukan kebeeradaan yang melaju dari arah Ngawi (utara).
Kecelakaan tak terhindarkan. Kedua korban dan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AE 3616 KN yang ditumpangi terseret hingga sekitar 10 meter. Kondisi korban mengalami luka parah di bagian kepala. Adapun motor yang ditumpangi ringsek.
BACA JUGA: Kereta Api Luar Biasa Beroperasi Sesuai Surat Edaran Penanganan Covid-19
“Informasinya seperti itu dan untuk korbannya merupakan pengendara motor,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi Kamis 2 Juli 2020.
Menurut dia, peristiwa itu diduga karena kurang hati-hatinya pengendara motor ketika melintas di perlintasan tanpa palang pintu. Sebab, kereta pengangkut barang yang melintas dari arah Ngawi menuju Madiun sudah memberikan tanda bahaya dengan membunyikan klakson.
Bahkan, sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian juga telah mengingatkan agar korban menghentikan laju kendaraannya. Namun, korban tetap melaju ke perlintasan sebidang.
Dengan kejadian itu, Ixfan mengimbau agar pengguna jalan terutama yang melintasi perlintasan tanpa palang pintu lebih meningkatkan kewaspadaan. Sebab, frekuensi lalu lintas kereta di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun sudah mulai meningkat ketika menjelang new normal.
Ini berbeda dengan beberapa waktu lalu yang diterapkan pengurangan operasional kereta sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
“Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 poin b dan c dinyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara alur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api,” jelas Ixfan.