Logo

1.175 Cabang Bank Tutup Akibat Digitalisasi Sepanjang Tahun Lalu

Serikat pekerja bank Jawa Timur pun menolak usulan revisi undang-undang Ketenagakerjaan.
Reporter:,Editor:

Jumat, 09 August 2019 11:57 UTC

1.175 Cabang Bank Tutup Akibat Digitalisasi Sepanjang Tahun Lalu

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Digitalisasi menyebabkan tsunami pemutusan hubungan kerja serta hilangnya ribuan kantor cabang di sektor perbankan. Jaringan Komunikasi Serikat Pekerja Perbankan (JARKOM SP Perbankan) Provinsi Jawa Timur pun menolak usulan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

Dannis Seniar Yullea Paripurna, Koordinator Jarkom SP Perbankan Provinsi Jawa Timur menyebut pekerja bank mulai tergeser oleh teknologi dan berdampak pada penutupan kantor cabang dan pengurangan pekerja.

Secara khusus di sektor perbankan, pihaknya mencatat dari publikasi laporan tahunan 23 bank dan direktori perbankan Indonesia terbitan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terjadi penurunan jumlah pekerja perbankan sebesar 50.081 pekerja.

"Tahun 2016 tercatat masih ada 32.730 kantor cabang dan sampai November 2018 menjadi 31.555 kantor cabang. Dampak dari kondisi ini mengakibatkan banyak cabang yang ditutup dan terjadinya tsunami PHK di sektor perbankan," katanya dalam siaran pers yang diterima Jatimnet, Jumat 9 Agustus 2019.

BACA JUGA: Disnakertrans Jatim Tegaskan Tidak Ada Revisi Hapus Pesangon di Undang-undang Ketenagakerjaan

Seiring digitalisasi di sektor perbankan, sejumlah pekerjaan terdampak, yakni staf back office, staf business support, costumer service, teller, analis kredit dan telemarketing.

“Sudah 1.175 cabang yang tutup. Penutupan kantor cabang itu dilakukan lantaran perkembangan digitalisasi layanan perbankan sehingga nasabah tidak perlu banyak datang ke kantor cabang," ungkapnya.

Kondisi tersebut menurutnya akan diperburuk dengan adanya usulan revisi Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

Usulan revisi yang dimaksud terkait pesangon murah serta digitalisasi sektor perbankan yang diminta oleh pengusaha kepada pemerintah.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Gresik Bakal Demo Gubernur Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

"Poinnya, bila pesangon murah terjadi maka PHK  pekerja bank terjadi dengan alasan efisiensi," katanya.

Mengenai hal tersebut, ia berharap pemerintah menarik masukan dari buruh perbankan di seluruh daerah.

"Harapannya, UU Ketenagakerjaan yang dilahirkan akan mencerminkan kepentingan seluruh komponen bangsa. Sehingga cita-cita buruh untuk dapat hidup adil dan sejahtera di negerinya sendiri dapat mendekati kenyataan," harapnya.