Logo

Serikat Pekerja Gresik Bakal Demo Gubernur Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Reporter:,Editor:

Selasa, 23 July 2019 06:44 UTC

Serikat Pekerja Gresik Bakal Demo Gubernur Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM Gresik - Sekretariat Bersama Serikat Pekerja/Buruh Kabupaten Gresik (SEKBER GRESIK) berencana melakukan Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur.

Aksi dilakukan lantaran serikat pekerja menilai gubernur lamban merespon tuntutan mereka, menolak rencana revisi UU-13 tahun 2003

Dibuktikan dengan surat pemberitahuan Nomor : 014/ A-Ex/ SEKBER DPC SP-SBVIl/2019, kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, dengan titik Unras depan kantor Gubernur Jatim, aksi direncanakan berlangsung pada Kamis-Jumat 25-26 Juli 2019.

Aksi juga akan digelar di depan Kantor Negara Grahadi dengan massa buruh kurang lebih 10 ribu anggota.

BACA JUGA: Pesangon Dihapus, Buruh Gresik Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Ninik Asrukin mengaku telah meneruskan surat kesepakatan penolakan revisi dari Sekertariat Bersama (Sekber) Serikat Buruh/Pekerja Kabupaten Gresik ke kantor Provinsi Jawa Timur.

"Sudah, surat kesepakatan penolakan temen-temen Sekber diserahkan usai unjuk rasa hari Kamis lalu, yang menerima Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Penerimanya Kabid Hubungan Industrial (Disnakerprov Jatim)," terang Ninik Asrukin saat dikonfirmasi.

Mashudi, dosen Hukum Ketenagakerjaan di Fakultas Hukum Universitas Gresik berpendapat revisi UU 13 tahun 2003, bersifat penting dan harus segera dilakukan.

Menurutnya, Undang-Undang  Ketenagakerjaan, setidaknya sampai akhir 2018, telah mengalami 23 kali pengujian (material) dengan putusan bervariasi.

BACA JUGA: 264 Desa Gelar Pilkades Serentak di Gresik, Satu Desa Absen

"Dikabulkan sebagian dan seluruhnya. Ditolak sebagian dan seluruhnya. UU Ketenagakerjaan sudah banyak mengalami perubahan akibat dikabulkannya hak uji material terhadap pasal atau ayat," terangnya.

Akademisi ini memaparkan, secara normatif putusan Mahkamah Konstitusi tersebut belum diikuti oleh pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan atau penggantian.

Akibatnya, disatu sisi pihak yang berkepentingan akan mengalami kebingungan dalam menerapkan dan melaksanakan undang-undang.

"Di sisi lain, perubahan atau penganuliran ketentuan dalam UU No. 13 tahun 2003 dapat saja menimbulkan ketidakpastian hukum di Masyarakat," lanjutnya.

BACA JUGA: Ratusan Ancak Hiasi Tradisi Sedekah Bumi Betiring Gresik

Dampaknya, penggunaan undang-udang menjadi berbelit.

"Menjadi ribet dan berbelit-belit karena harus selalu menyandingkan dengan berbagai Putusan MK untuk melihat sejauh mana keberlakuannya," jawabnya.

Adanya putusan MK sendiri mengakibatkan materi muatan UU No. 13 tahun 2003 mengalami perubahan, yaitu rumusan dianulir, rumusan ditegaskan dan rumusan tetap.

"Putusan MK tersebut mengakibatkan UU No. 13 tahun 2003 sudah banyak berubah dari segi materi muatan bahkan menjadi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," katanya.

BACA JUGA: Gelombang Tinggi, Arus Pelayaran Gresik-Bawean Terhambat

Sementara, akibat banyaknya pengujian UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah dikabulkan, materi muatan undang- undang banyak yang sudah diubah, dibatalkan, atau dianulir, sehingga banyak berlubang.

"Untuk itulah, keberadaan UU No. 13 tahun 2003 harus segera diperbaiki atau direvisi terutama Pasal atau ayat yang sudah diuji dan dibatalkan, diubah, atau dianulir oleh MK," tegasnya.