Logo

Disnakertrans Jatim Tegaskan Tidak Ada Revisi Hapus Pesangon di Undang-undang Ketenagakerjaan

Reporter:,Editor:

Jumat, 02 August 2019 07:07 UTC

Disnakertrans Jatim Tegaskan Tidak Ada Revisi Hapus Pesangon di Undang-undang Ketenagakerjaan

Ilustrasi oleh Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Subagjo memastikan tidak ada revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Bahkan, hasil komunikasi dengan kementerian ketanagakerjaan pun tidak menyebutkan niatan merivisi undang-undang itu. 

"Kami secara resmi sudah mengirim surat pada menteri minta penjelasan tentang apakah benar ada revisi itu, dan siapa inisiasinya. Kemudian yang kedua kalau iya atau apakah sudah masuk dalam prolegnas, ternyata gak ada semuanya," ujar Himawan dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat 2 Agustus 2019. 

Dengan penjelasan tersebut, mantan Kabiro Hukum Setdaprov Jatim itu berharap serikat buruh membantu menyosialisasikan kepada anggota.

BACA JUGA: Serikat Pekerja Gresik Bakal Demo Gubernur Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Pihaknya siap jika ada buruh yang meminta bukti hasil komunikasi dengan menteri ketenagakerjaan, atas tidak adanya revisi di UU 13 tahun 2013. 

Namun, meski dipastikan tidak akan ada revisi, Himawan mengaku tetap menjaring aspirasi dari buruh dan pengusaha.

Dewan pengupahan Jawa Timur diminta segera membentuk tim yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah. 

“Sehubungan itu kemarin kami sudah ketemu dengan tim pengupahan tripartite. Kami meminta dibentuk tim Jatim. Mengenai apa-apa tentang keberatan terhadap visi (dalam UU 13 tahun 2013). Apa-apa yang kurang," ungkapnya. 

BACA JUGA: Para Buruh Tolak Revisi UU 13 Tahun 2003

Dengan begitu, jika sewaktu-waktu diminta kementerian masukan, dapat langsung mengirimnya ke pemerintah pusat.

"Sudah menjadi satu bahasa yang bulat itu bahwa masukan serikat buruh Jatim dan masyarakat Jatim," tandasnya. 

Sebelumnya, beberapa serikat buruh di Gresik dan Sidoarjo menggelar demo menuntut pembatalan revisi UU 13 tahun 2013.

Pasalnya undang-undang tersebut dinilai sangat merugikan bagi buruh. 

BACA JUGA: Pesangon Dihapus, Buruh Gresik Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo Khoirul Anam saat berdemo di depan Kantor Gubernur Jatim, Kamis, 18 Juli 2019, menilai rencana revisi yang akan dilakukan pemerintah pusat sangat merugikan buruh. 

"Kami merasa revisi yang akan dilakukan tidak pernah melibatkan kaum buruh. Dan pasal-pasal atau poin terkait revisi ini hampir sebagian besar berpihak kepada pengusaha," ujar Anam. 

Bocorannya, pasal yang akan direvisi salah satunya tentang pesangon. Di poin revisi tertuang perubahan kewajiban pengusaha dalam membayar pesangon, dari sembilan kali gaji menjadi lima kali gaji. 

Kemudian yang juga akan direvisi yakni tentang syarat bagi tenaga kerja asing (TKA).

BACA JUGA: Penelitian, Jam Kerja yang Panjang Meningkatkan Risiko Strok

Selain itu, juga rencana tentang TKA yang tidak lagi dibatasi dengan beberapa syarat ketat.