Sabtu, 04 June 2022 00:20 UTC
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)
JATIMNET.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengusulkan perluasan wilayah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) kepada pemerintah Arab Saudi. Usulan penambahan wilayah kerja itu meliputi Mekah, Jeddah, Riyadh, dan Madinah.
Untuk merealisasikan usulan itu pihak Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengirimkan draft Technical Arrangement Sistem Penempatan Satu Kanal (TA SPSK). Pemerintah Arab Saudi juga telah meresponnya.
BACA JUGA : Beri Perlindungan Pekerja Migran, Raperda PMI Disahkan
Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mempercepat proses integrasi sistem antara MUSANED (aplikasi pasar kerja Arab Saudi) dan SISNAKER. Ini dengan mengamandemen TA yang habis masa berlakunya.
“Kami sepakat untuk melakukan pertemuan teknis dalam waktu dekat guna mempercepat proses integrasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip dari laman resmi Kemnaker, Sabtu, 4 Juni 2022.
Dengan kerja sama bilateral itu, Pemerintah Indonesia berharap dapat menghasilkan kesepakatan dalam sistem penempatan satu kanal bagi PMI di sektor domestik. Selain itu, penghentian konersi visa setelah pererapan SPSK.
“Kami berharap agar konversi visa dapat dihentikan setelah adanya penempatan pertama PMI melalui program SPSK,” ujar Menaker.
BACA JUGA : 40 Persen PMI di Timur Tengah Berasal dari Jatim
Ia meyakini kerjasama kedua negara dalam perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di sektor domestik dapat berjalan lebih baik. Ini dengan menunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan kesejahteraan PMI.
“Kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat menghasilkan solusi yang lebih konkrit bagi semua pihak,” Ida menambahkan.