Logo

Warga Terima Uang di Pilkada Mojokerto, Bawaslu Tunggu Laporan

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 December 2020 11:40 UTC

Warga Terima Uang di Pilkada Mojokerto, Bawaslu Tunggu Laporan

Pilkada Serentak 2020

JATIMNET.COM, Mojokerto – Komitmen para calon dalam Pilkada untuk tak menyuap dalam bentuk uang maupun barang pada calon pemilih tampaknya janji kosong belaka.

Di Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020, sejumlah warga mengaku ada yang menerima dan bahkan menolak pemberian uang dari orang yang mengatasnamakan bagian dari tim pemenangan ketiga pasangan calon (paslon) antara lain paslon nomor 1 Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra, nomor 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa, dan nomor 3 inkumben Pungkasiadi-Titik Masudah.

Modus dan nominal pembagian uang bermacam-macam. Salah satu modusnya membagikan uang dengan dalih untuk biaya transportasi pemilih. Sedangkan jumlahnya bervariasi antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu per orang atau per kepala keluarga. Bahkan diduga uang yang dibagikan tersebut telah dikutip atau dipotong tim yang bertugas di lapangan sehingga berkurang dari semestinya.

BACA JUGA: Brosur ‘Dinasti Korupsi’ Muncul Menjelang Coblosan Pilkada Mojokerto

Ada warga yang menerima satu kali dan bahkan ada yang menerima bertahap dua kali sejak beberapa hari sebelum pemungutan suara hingga malam dan pagi menjelang pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2020.

Sejumlah warga Desa Japan dan Desa Karangdieng, Kecamatan Sooko, mengaku menerima uang dari seseorang agar memilih paslon nomor 1 Ikfina –Barra. “Di sini didata, 50-an nomer 1 (Rp50 ribu untuk calon nomor 1). Banyak yang dapet, tapi saya enggak mau,” kata seorang warga Desa Karangdieng.

Hal yang sama diakui salah satu warga Desa Japan, Kecamatan Sooko. “Dapat 100 ribu untuk 2 orang. Aku dapet dari nomer 1 (tim calon nomor 1),” katanya.

Tidak hanya uang, Ikfina-Barra (Ikbar) juga diiformasikan pernah membagikan sarung, batik, dan uang Rp100 ribu pada masa kampanye di Kecamatan Mojosari dan Pacet. "Ikbar tebar uang di mana-mana dan kain batik juga, tempat mertuaku di Pacet dapet batik," kata salah satu warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar. 

BACA JUGA: Ikfina-Barra Diprediksi Unggul, Keluarga MKP Bisa Kuasai Kota dan Kabupaten Mojokerto

Di Desa/Kecamatan Sooko juga dikabarkan ada pembagian uang dari tim yang mengatasnamakan semua paslon termasuk paslon nomor 2 Yoko Priyono-Choirun Nisa. “Di sini (tim paslon) nomer 1, 2, dan 3 ngasi semua,” kata warga setempat. Jumlahnya beragam mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.

Sementara itu, warga Desa Genengan, Kecamatan Puri, juga menginformasikan pembagian uang yang dilakukan orang agar memilih paslon nomor 3 Pungkasiadi-Titik Masudah. “Eh, 3 (tim paslon nomor 3) yang ngasi (memberi), barusan aku tanya Bude (Bibi),” katanya. Uang yang dibagikan Rp50 ribu.

Menanggapi maraknya suap dalam Pilkada, Ketua Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto Aris Fahrudin Asyat mengaku belum menerima laporan resmi. Aris bahkan mengaku belum ada temuan dari Panwascam maupun Bawaslu meski sejumlah warga mengaku telah menerima uang dan barang bagian dari suap Pilkada.

“Sampai sekarang belum ada laporan dan temuan, entah nanti malam,” katanya saat dikonfirmasi Rabu sore.

Sejumlah anggota tim pemenangan dari ketiga calon saat dikonfirmasi mengenai temuan pembagian uang suap Pilkada masih belum memberikan tanggapan hingga Rabu malam.

BACA JUGA: Dinasti Politik Korupsi di Jawa Timur Terus Menjamur

Dari penghitungan sementara di sejumlah TPS, Ikfina-Barra diprediksi unggul dari kedua calon termasuk inkumben Pungkasiadi-Titik Masudah.

Ikfina-Barra diusung Partai Demokrat, Gerindra, NasDem, Hanura, dan PKS. Pungkasiadi-Titik Masudah diusung PDIP dan PKB. Sedangkan Yoni-Nisa diusung PPP dan Golkar.

Ikfina merupakan dokter dan istri dari terpidana korupsi mantan Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2015-2018 Mustofa Kamal Pasa (MKP). Sedagkan Barra adalah guru atau intelektual muda putra dari KH Asep Syaifuddin Chalim pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah di Surabaya dan Pacet, Mojokerto, serta Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).