Kamis, 04 August 2022 09:40 UTC
Setelah membahas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Kamis (4/8) Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyepakati rancangan KUA-PPAS 2023
JATIMNET.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto menyepakati rancangan KUA-PPAS 2023 menjadi KUA PPAS 2023 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, pada Kamis 4 Agustus 2022.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini menyampaikan bahwa dalam KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 fokus utama APBD Kota Mojokerto adalah untuk penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan, tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD atas kinerja dan kerja sama yang berjalan dinamis sampai dengan disepakati.
Baca Juga: Gelar Paripurna, DPRD Kabupaten dan Pemkab Mojokerto Bahas Banyak Agenda
"Semua ini adalah bagian dari upaya kita untuk bersinergi menuju keberhasilan program untuk kepentingan seluruh warga Kota Mojokerto,'' kata Ning Ita sapaan akrab Wali Kota.
Pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 ini, Ning Ita menjabarkan fokus utama APBD Kota Mojokerto, yang meliputi penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan ketahanan pangan, tanpa mengesampingkan kebutuhan lain.
“Fokus belanja daerah adalah untuk kegiatan penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan yang berseiring dengan pemberdayaan UMKM, penyediaan infrastruktur, pengembangan pariwisata, serta investasi di Kota Mojokerto,” jelas Ning Ita.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021
Dalam Rapat Paripurna ini juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri menyampaikan bahwa pembangunan daerah merupakan suatu usaha terukur dan terencana yang dengan memanfaatkan serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah guna memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.
“Sebagai suatu usaha yang terencana, dalam pelaksanaannya harus mengikuti berbagai kaidah dan prinsip yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga antara RPJMD, RENJA, RKPD dan KUA PPAS menjadi sinkron dan in line antara satu dengan lainnya,” jelasnya.
Setelah penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Surat Edaran Walikota untuk penyusunan RAPBD 2023. (Inforial)