Logo

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021

Reporter:,Editor:

Kamis, 10 March 2022 07:40 UTC

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2021

Rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni No.53 Sooko Mojokerto, dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Mojokerto Tahun 2022, Kamis 10 Maret 2022. Foto: DPRD Kabupaten Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk pemerintahan Kabupaten Mojokerto 2021 kembali dilakukan dengan menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan R.A Basoeni No.53 Sooko Mojokerto, Kamis 10 Maret 2022.

Di paripurna tersebut dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati bersama Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan Sekretaris Daerah Teguh Gunarko ikut hadir.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh juga dihadiri sejumlah pimpinan lainnya seperti Pimpinan Dewan yakni H.M Sholeh dan Setia Puji Lestari serta dihadiri 30 anggota dewan dari jumlah 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.

Setelah menyanyikan lagu Indonesia raya rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua Dewan HM Sholeh, setelah melakukan pembacaan susunan acara, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) oleh Bupati Mojokerto.

Baca Juga: Tiga Tewas Tertimpa Pohon, DPRD Mojokerto Imbau Evaluasi Tempat Wisata

Di rapat paripurna pembahasan LKPJ Bupati Kabupaten Mojokerto 2021 ini dibacakan oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra Wakil yang mewakili Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati.

Gus Barra sapaan akrab Muhammad Al Barra menyampaikan, bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya pelaporan LKPJ di tahun 2021 adalah bagian dari siklus rutin tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah

"Dimana Bupati menyampaikan keterangan tentang hasil penyelenggaraan pemerintah daerah pemerintahan daerah seperti kita ketahui bersama bahwa dasar penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Mojokerto tahun 2021 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Mojokerto ini mengacu pada 2 konsideran utama yaitu pertama sesuai ketentuan UU No.23 tahun 2014" kata Gus Barra.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Tanda Tangan BAP Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Adapun materi pokok yang tersaji dalam LKPJ Bupati Mojokerto tahun 2021, lanjut Gus Barra, ini secara garis besar memuat penjabaran APBD hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Yakni seperti capaian pelaksanaan program dan kegiatan kebijaksanaan strategis yang ditetapkan dan di tindak lanjut rekomendasi DPRD

"Penyusunan LKPJ merupakan suatu instrumen penting bagi kepala daerah sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama satu tahun," katanya.

"Diharapkan dengan penyusunan LKPJ ini secara umum dapat memberikan gambaran sekaligus jawaban kepada semua pemangku kepentingan dalam kurung stakeholder lokal di Kabupaten Mojokerto" pungkas Gus Barra. (Inforial)