Kamis, 28 January 2021 01:00 UTC
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Mojokerto langsung mengelar rapat paripurna, dengan agenda penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten terpilih yang ditetapkan KPU, Rabu 27 Januari 2021. Foto: Humas DPRD Kabupaten Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mojokerto pada tanggal 22 Januari 2021 telah menetapkan Ikfina Fatmawati-Muhamad Al Barra sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2021-2026.
Sesuai Berita Acara Penetapan (BAP) dari KPU, DPRD Kabupaten Mojokerto langsung mengelar rapat paripurna. Agendanya penandatanganan berita acara tentang pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pikada Mojokerto tahun 2020.
Serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016-2021 di Ruang Gedung Kantor DPRD Baru Jalan R.A Basoeni No.35 Sooko, Mojokerto, Rabu 27 Januari 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Setia Puji Lestari didampingi tiga wakil ketua DPRD Sholeh, Subandi dan Puji Lestari. Serta dihadiri jajaran Kepala OPD, Camat serta Forkopimda Mojokerto.
Baca Juga: Ditetapkan oleh KPU, Ikfina - Gus Bara Sebut Insfrastruktur Jadi Target Utama
Jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 35 orang dan 20 orang tidak hadir, sehingga sudah dianggap memenuhi kuorum untuk dilaksanakan rapat paripurna.
Acara di awali pembukaan dan pembacaan pengumuman penetapan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto terpilih serta pengumuman pembacaan masa akhir jabatan Bupati Mojokerto di bacakan oleh Sekertaris Dewan Mardiasih.
Bahwa berdasarkan Berita acara dari KPU kabupaten Mojokerto dan surat keputusan DPRD dengan Nomor 170/124/414/050/2021 tentang penetapan pasangan calon bupati terpilih dalam Pilkada kabupaten Mojokerto tahun 2020.
"Bahwa telah di tetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati mojokerto nomer urut 1, Ikfina Fatmawati dan Muhamad Al Barra sebagai pemenang pilkada kabupaten Mojokerto dengan perolehan suara 65 persen" kata Sekertaris Dewan, Mardiasih.
Baca Juga: Rusak Lingkungan dan Pertanian, DPRD Mojokerto Janji Bahas Polemik Galian C
Dan berdasarkan surat nomor 171/264/160/2021 tentang masa jabatan bupati Mojokerto tahun 2016 sampai 2021 dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya nomor 4 tentang sisa masa jabatan bupati Mojokerto akan berakhir pada 17 Februari 2021
"Dan disini juga saya sampaikan bahwa sisa masa jabatan bupati Mojokerto akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021," Kata Sekertaris Dewan Kabupaten Mojokerto
Wakil Ketua DPRD Setia Puji Lestari mengatakan raapat paripurna hari ini dengan agenda penandatangan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dari hasil Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 serta Pengumuman Masa Akhir jabatan bupati Mojokerto priode 2016-2021
"Paripurna hari ini adalah penandatanganan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh DPRD Kabupaten Mojokerto, Setelah kita mendapat BAP Penetapan dari KPU Kabupaten Mojokerto," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Setia Puji Lestari