Kamis, 30 September 2021 14:40 UTC
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Pemkab Mojokerto saat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda P-APBD 2021, Kamis 30 September 2021. Foto: Humas
JATIMNET.COM, Mojokerto - DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda P-APBD 2021, Kamis 30 September 2021.
Rapat Paripurna yang membahas sejumlah agenda bersama Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati itu digelar gedung "GRAHA WHICESA" DPRD Kabupaten Mojokerto Jalan Raya R.A Basoeni No 35 Sooko Mojokerto, Kamis 30 September 2021.
Rapat di tengah pandemi tersebut, tetap menerapkan protokol kesehatan, sesuai dengan SOP, yaitu jaga jarak tempat duduk. Tujuannya mencegah penyebaran Covid-19. Dari 50 anggota dewan yang diperbolehkan masuk ke ruangan hanya beberapa perwakilan dan juga termasuk pimpinannya.
Seperti dari Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang, Fraksi Golkar 3 orang, Fraksi Demokrat 3 orang, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang, Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra beserta sejumlah Kepala OPD serta jajaran Forkopimda.
Di rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ayni Zuroh didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Mojokerto Subandi, Setia Puji Lestari dan M. Sholeh tersebut dengan sejumlah agenda yakni.
1.Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda P-APBD T.A 2021,
2. Penyampaian Laporan Khusus Panitia Khusus l atas Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan pangan, Panitia Khusus ll atas Raperda tentang Fasilitas Pesantren.
3. Penyampaian Laporan Panitia Khusus lV atas Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab. Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
4. Penetapan Raperda tentang P-APBD T.A 2021, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
5. Penandatangganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas
a. Raperda tentang P-APBD T.A 2021
b.Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administfatif Pimpinan dan Anggota DPRD
6. Sambutan Bupati atas Raperda tentang P-APBD T.A 2021. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Kab.Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
7. Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2022
Dan hampir semua Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto Menyetujui Raperda tetang P-APBD T.A 2021 dan selanjutnya hasilnya akan di serahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk di Evaluasi agar bisa di sahkan menjadi Perda
Dalam sambutanya Bupati Mojokerto yang di sampaikan oleh Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, bahwa paripurna hari ini selain penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda tentang P-APBD T.A 2021, juga 3 Raperda.
Yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
"Syukur alhamdulillah setelah melalui tahapan pembahasan secara Intens raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui bersama selanjutnya tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui ya ini di lanjut dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk di Evaluasi," kata Wakil Bupati Mojokerto. (ADV/Inforial)