Logo

Waktu Lima Tahun Bagi IKM Dapatkan Sertifikat Dirasa Tak Cukup

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 October 2019 07:58 UTC

Waktu Lima Tahun Bagi IKM Dapatkan Sertifikat Dirasa Tak Cukup

Sekretaris Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Eddy Siswanto. Foto: Baehaqi

JATIMNET.COM, Surabaya - Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal mulai diterapkan sejak 17 Oktober 2019. Sejak tanggal itu hingga lima tahun ke depan, Industri Kecil Menangah (IKM) didorong memiliki sertifikasi halal.

IKM khususnya sektor makanan dan minuman yang belum memilikinya setelah lima tahun mendatang terancam sanksi. Mulai dari peringatan hingga tidak boleh beredar atau dijual. Bahkan bisa masuk ranah pidana jika pelanggaran tergolong karena disengaja.

"Mungkin lima tahun belum tentu cukup. Makanya kami berkoordinasi dengan teman-teman BPJH Kementerian Agama, supaya nanti bagaimana bisa melakukan kegiatan untuk mempersiapkan sertifikasi halal pada para pelaku IKM yang jumlahnya sangat banyak," ujar Sekretaris Ditjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Eddy Siswanto usai sosialisasi di Surabaya, Selasa 29 Oktober 2019.

BACA JUGA: Kemenperin Fasilitasi Ratusan IKM Bikin Desain Kemasan dan Merek

Data Kemenperin, dari 4,5 juta IKM sebanyak 80 persen didominasi sektor makanan dan minuman. Terbilang cukup banyak kalau harus diselesaikan dalam waktu lima tahun.

Karenanya perlu ada sosialisasi intensif, serta dorongan kepada IKM agar mau mengurus sertifikat halal. Kemenperin pun telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk turut membantu terutama dalam masalah pembiayaan.

Menurut Eddy, saat ini beberapa daerah sudah memberikan bantuan. Begitupun dengan Kemenperin. Namun bentuknya bukan gratis penuh, beberapa sektor administrasi seperti survei dan pengecekan masih perlu mengeluarkan uang.

BACA JUGA: IKM Batik di Jatim Tumbuh 5 Persen Per Tahun

Rupanya Kemenperin juga ingin memberikan edukasi, mengingat masa berlakunya berkala sehingga harus diperpanjang. Selain itu, lanjut Eddy, pihaknya juga siap mendampingi IKM melakukan proses mendapatkan sertifikasi halal.

"Kami bantu, karena itu salah satu tugas pemerintah. Tapi tidak semua dibantu dalam arti take over oleh pemerintah. Ada beberapa yang tetap harus dilakukan oleh IKM," tegasnya.

Sejauh ini informasi yang diterima Eddy, setiap tahun rata-rata 500 hingga dua ribu IKM didorong mendapatkan sertifikat halal. Setiap daerah tidak sama pengajuannya, tergantung kemampuan anggaran masing-masing daerah.