Selasa, 24 March 2026 14:00 UTC

Mobil plat merah dengan nopol Kabupaten Sampang terekam kamera saat melaju di jalan tol Waru Surabaya, Selasa 24 Maret 2026. Foto: HY for Jatimnet
JATIMNET.COM, Sampang - Satu unit mobil dinas dengan plat merah nopol M 1070 NP tertangkap kamera keluyuran di jalanan saat momen libur Lebaran 2026.
Mobil Toyota Innova berwarna hitam itu terekam kamera warga saat melintas di jalan raya tol Waru Surabaya pada Selasa 24 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Momen tersebut kemudian direkam oleh seseorang pengendara dari belakang.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran tersebut menabrak Surat Edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang larangan penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi.
Dalam SE tersebut, KPK dengan tegas melarang penggunaan aset negara untuk keperluan pribadi guna mencegah gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi itu, Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Bambang Indra Basuki menegaskan bahwa kendaraan plat merah tersebut bukan bagian dari aset Pemkab Sampang.
"Berdasarkan hasil pengecekan di data inventaris kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkab Sampang. Kemungkinan, itu milik instansi di luar Pemkab Sampang," ujar Bambang, Selasa, 24 Maret 2026.
Ia mengatakan, Pemkab Sampang secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Bupati Sampang Nomor 100.3.4/315/434.031/2026 tentang Larangan Gratifikasi Hari Raya 1447 H/2026 M.
Dalam SE tersebut, pada poin delapan disebutkan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri.
"Sebagaimana regulasi yang ada, terkait mobil dinas di saat libur Lebaran sudah ada aturannya, yakni SE Bupati Sampang Nomor 100.3.4/315/434.031/2026 sebagai tindak lanjut surat dari KPK," kata Bambang.
