Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang bakal kembali menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini menuai reaksi dari kalangan mahasiswa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan posisi direksi di Perseroan Terbatas Geliat Sampang Mandiri (Perseroda) atau PT. GSM.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang mengalokasikan anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) olahraga sebanyak Rp260 juta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melarang aparatur sipil negara (ASN), anggota DPRD dan kepala desa menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram bersubsidi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mulai melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Rencana pemerintah kabupaten Sampang yang akan merelokasi sebagian pedagang yang berjualan di pasar Srimangunan ke pasar Margalela tidak hanya menuai protes dari para pedagang.