Rabu, 24 June 2026 11:16 UTC

Sosialisasi kegiatan pre-lay survey, instalasi Central Processing Platform (CPP) dan Floating Storage and Offloading (FSO), serta pengeboran Sumur Hidayah oleh PC North Madura II Ltd di Aula Pemkab Sampang, Rabu, 24 Juni 2026. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Rencana pengeboran Sumur Hidayah di perairan Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, mendapat penolakan dari sejumlah nelayan Pantai Utara (Pantura). Mereka meminta proses eksploitasi migas yang akan dilakukan oleh Petronas Carigali (PC) North Madura II Ltd ditunda hingga persoalan kompensasi rumpon yang terdampak proyek selesai dibayarkan.
Sikap tersebut disampaikan para nelayan saat mengikuti sosialisasi persiapan pengeboran Sumur Hidayah yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Sampang dan SKK Migas di Aula Mini Pemkab Sampang, Rabu, 24 Juni 2026.
Perwakilan nelayan Pantura Sampang, Varis Reza Malik, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan proyek migas di wilayah perairan Banyuates. Namun, nelayan meminta perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pihak yang terdampak.
"Kami diundang oleh Petronas untuk menghadiri sosialisasi kegiatan eksploitasi Sumur Hidayah di perairan Banyuates. Namun masyarakat nelayan menolak kegiatan itu sebelum ganti rugi rumpon sebesar Rp6 miliar dibayarkan kepada nelayan yang berhak menerima," ujar Varis.
BACA: Nelayan Sampang Tolak Proyek Pasar Ikan Sebelum Ganti Rugi Rumpon Tuntas
Menurut Varis, hingga saat ini masih terdapat nelayan yang mengaku belum menerima kompensasi. Kondisi tersebut berbeda dengan klaim perusahaan yang menyebut proses pembayaran telah dilakukan.
"Petronas mengklaim sudah membayar, tetapi faktanya masih ada nelayan yang belum menerima. Karena itu kami meminta persoalan ini diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu silahkan bekerja, kami mendukung kegiatan eksploitasi," katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Sampang mengambil peran lebih aktif untuk membantu mempercepat penyelesaian persoalan tersebut dan menjembatani komunikasi antara nelayan dengan perusahaan.
"Kami menekankan kepada Pemkab Sampang agar membantu masyarakat dan menekan Petronas supaya ganti rugi rumpon ini bisa segera terbayarkan. Kalau sudah selesai, silakan lanjutkan kegiatan eksploitasi," tegasnya.
Varis mengingatkan bahwa nelayan Pantura Banyuates siap menggelar aksi protes di laut apabila aktivitas pengeboran tetap berjalan sebelum kompensasi diselesaikan.
"Kalau tetap dilakukan sebelum pembayaran selesai, kami akan melakukan aksi demo di tengah laut bersama nelayan Kecamatan Banyuates," tandasnya.
BACA: Kejati Jatim Periksa Pejabat Petronas terkait Korupsi Dana Ganti Rugi Kerusakan Rumpon Nelayan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, menjelaskan bahwa kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari tahapan sosialisasi menjelang pelaksanaan proyek Sumur Hidayah.
"Kegiatan ini merupakan sosialisasi pre-lay survey, instalasi Central Processing Platform (CPP), Floating Storage and Offloading (FSO), serta pengeboran Sumur Hidayah oleh PC North Madura II Ltd," jelas Yuliadi.
Ia mengatakan rangkaian sosialisasi terkait proyek tersebut telah dilakukan beberapa kali sejak tahap awal perencanaan. Berbagai tahapan, mulai dari penentuan lokasi hingga persiapan teknis pengeboran, telah disampaikan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam waktu dekat, perusahaan dijadwalkan memulai proses pembersihan area kerja di laut sebagai bagian dari persiapan proyek.
"Rencananya minggu depan mulai ada kegiatan pembersihan lapangan. Area tersebut harus steril dari jaring, rumpon, dan berbagai sarana penangkapan ikan lainnya sebelum masuk ke tahapan berikutnya," ujarnya.
Setelah proses pembersihan selesai, proyek akan berlanjut secara bertahap pada Agustus hingga November 2026. Tahapan tersebut mencakup pemasangan berbagai peralatan pendukung hingga pembangunan platform pengeboran.
Meski demikian, Yuliadi mengakui persoalan ganti rugi rumpon masih menjadi perhatian utama sebagian masyarakat nelayan yang terdampak proyek tersebut.
"Masyarakat pada prinsipnya mengapresiasi keberadaan Sumur Hidayah karena diharapkan memberikan dampak positif. Namun mereka juga menginginkan persoalan rumpon yang belum selesai ini mendapatkan solusi," katanya.
Menurutnya, sengketa terkait kompensasi saat ini telah memasuki proses hukum. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Sampang tetap berupaya membuka ruang dialog agar seluruh pihak dapat menemukan solusi yang dapat diterima bersama.
"Pemerintah daerah berusaha menjadi fasilitator agar ada titik temu dan solusi yang bisa dipahami masyarakat. Harapannya persoalan ini tidak berlarut-larut," pungkas pria yang akrab disapa Wawan.
