Logo

Tiga Penipu Rekrutmen Kerja di Mojokerto Ditangkap, Kerugian Korban Rp630 Juta

Reporter:,Editor:

Jumat, 07 August 2026 07:30 UTC

Tiga Penipu Rekrutmen Kerja di Mojokerto Ditangkap, Kerugian Korban Rp630 Juta

Satreskrim Polres Mojokerto menggelandang tiga pelaku penipuan rekrutmen tenaga kerja ke sel tahanan, Jumat, 7 Agustus 2026. Foto: Wanto.

JATIMNET.COM, Mojokerto  –  Aparat Satreskrim Polres Mojokerto meringkus tiga tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen tenaga kerja.

Para tersangka diduga menjanjikan korban bisa diterima sebagai karyawan tetap di sejumlah perusahaan dengan syarat menyerahkan uang.

Hingga Jumat, 7 Agustus 2026, polisi telah menerima laporan dari tiga korban. Total kerugian sementara yang dihimpun mencapai Rp630,5 juta.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, jumlah korban maupun kerugian masih berpotensi bertambah. Penyidik kini terus mengembangkan perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya korban lain.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah karena penyidikan masih terus berkembang," kata Aldhino.

Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial HS, IS, dan FN. IS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka sekitar satu bulan lalu. Sementara FN ditangkap setelah keberadaannya terlacak di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada 26 Juli 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah warga melapor karena merasa menjadi korban penipuan. Mereka mengaku dijanjikan dapat bekerja sebagai karyawan tetap di PT A dan PT M.

Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi. Nilainya mulai sekitar Rp7 juta hingga paling besar Rp250 juta.

Namun, janji pekerjaan tersebut diduga tidak pernah terealisasi. Uang yang telah disetorkan korban kemudian diduga masuk ke rekening atas nama FN yang disebut memiliki peran dalam proses perekrutan tenaga kerja.

Polisi kini mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk memperkuat penyidikan. Di antaranya dokumen perjanjian, kuitansi pembayaran, bukti transfer, mutasi rekening, kartu ATM, telepon seluler, hingga tangkapan layar iklan rekrutmen yang diduga digunakan untuk meyakinkan para korban.

"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, baik terkait peran masing-masing tersangka, aliran dana, maupun kemungkinan adanya korban lain yang hingga saat ini belum melapor," ujar Aldhino.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pelengkapan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto.

Laporan tersebut diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri aliran dana.

"Kami membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Aldhino.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berjalan. Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.