Logo

Usai ODC Dinonaktifkan, PT Telkom Akhirnya Tuntaskan Kewajiban Perizinan

Reporter:,Editor:

Senin, 15 December 2025 00:00 UTC

Usai ODC Dinonaktifkan, PT Telkom Akhirnya Tuntaskan Kewajiban Perizinan

Petugas Satpol PP melepas segel yang sebelumnya dipasang pada piranti perusahaan telekomunikasi yang belum menyelesaikan kewajiban perizinan dan sewa lahan di ruang milik jalan. Foto: Kominfo.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menerima penyelesaian kewajiban perizinan dan pembayaran sewa lahan di ruang milik jalan (Rumija) dari PT Telkom Indonesia, Sabtu, 13 Desember 2025. Nominal uang yang diterima sebanyak Rp13.461.263.133.  

Pembayaran ini sekaligus disertai penandatanganan kerja sama antara perseroan tersebut dengan Pemkot Mojokerto sebagai dasar legal operasional di wilayah kota.

Pembayaran yang berlangsung akhir pekan lalu itu merupakan tindak lanjut dari penataan dan pengawasan penyelenggaraan infrastruktur telekomunikasi di Kota Mojokerto.

Sebelumnya, PT Telkom terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, aktivitas usaha PT Telkom sempat dihentikan sementara melalui penonaktifan Optical Distribution Cabinet (ODC).

Langkah ini diambil hingga perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan serta memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

BACA: Langgar Perda, Operasional 10 Perusahaan Telekomunikasi di Mojokerto Dihentikan Sementara

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan apresiasinya atas kepatuhan PT Telkom dalam memenuhi seluruh kewajiban sesuai regulasi daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada PT Telkom yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa Rumija. Dengan menaati peraturan, perusahaan penyelenggara telekomunikasi berarti turut aktif mendukung pembangunan di Kota Mojokerto,” katanya.

Ning Ita, sapaan akrab Ika Puspitasri menjelaskan bahwa penertiban ini bertujuan menciptakan tata kelola infrastruktur telekomunikasi yang tertata dengan baik, aman, serta berkelanjutan.

Selain itu, menegakan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi yang beroperasi di Kota Mojokerto.

Dalam kesempatan itu, Ning Ita juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas gangguan layanan yang sempat dirasakan selama proses penonaktifan berlangsung.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat apabila terjadi ketidaknyamanan. Langkah ini kami ambil demi memastikan penyelenggaraan telekomunikasi berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota,” imbuhnya.

Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa pengawasan dan penataan infrastruktur telekomunikasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Seluruh penyelenggara telekomunikasi diimbau untuk mematuhi regulasi daerah sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Mojokerto.