Selasa, 13 August 2019 14:16 UTC
Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono di Surabaya, Selasa 13 Agustus 2019. Foto: Baehaqi Almutoif
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua DPRD Tulungagung Supriyono mangkir saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggilnya sebagai tersangka pada Rabu 31 Juli 2019, dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD dan APBD Perubahan Tulungagung 2015-2018.
Meski demikian, ia berjanji pada pemanggilan selanjutnya akan datang. "Iya menghormati semuanya," ujar Supriyono usai menghadiri pelantikan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Selasa 13 Agustus 2019.
Dikonfirmasi terkait dugaan kasus itu, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung mengaku tidak tahu proses dana bantuan keuangan dari pemprov ke kabuaten/kota. Termasuk masalah fee.
Menurutnya, pembahasan itu tidak melibatkan DPRD. Karena bantuan keuangan di luar Dana Alokasi Umum (DAU) hanya disampaikan belakangan penjabarannya. Tidak ada proses pembahasan dan pengesahan di DPRD terkait anggaran.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Akan Terus Fasilitasi KPK “Bersih-bersih” di Jatim
"Kami gak tahu, karena memang selama ini tidak berurusan dengan urusan hal semacam itu. Itu kan dari eksekutif langsung mengomunikasikan (dengan pemprov), termasuk usulan peruntukan misalnya membangun A, B, C, turun sudah ada peruntukannya semua," bebernya.
Usulan dana bantuan tersebut, lanjutnya, diajukan pemerintah. Anggota DPRD hanya tahu saat anggaran itu sudah turun dan siap dimasukkan ke APBD.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengajak semua perangkat pemerintah kabupaten kembali fokus bekerja sesuai program yang telah dirancang.
Ia menyerahkan penanganan masalah hukum di lingkungan Kabupaten Tulungagung kepada KPK.
BACA JUGA: Hari ini KPK Kembali Geledah Tiga Lokasi di Surabaya
"Ya yang pihak berwenang dalam hal ini dilaksanakan KPK. Jadi itulah tidak usah dijelaskan itu sudah ada. Harapan kami kepada lembaga Pemerintah Kabupaten Tulungagung kemarin kami bekerja dengan bagus, terutama untuk masalah sekarang dan yang akan datang," kata Maryoto.