Logo

Upaya Banding Pemkot Surabaya Ditolak PT, Karanggayam Masih Milik Persebaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 November 2020 03:00 UTC

Upaya Banding Pemkot Surabaya Ditolak PT, Karanggayam Masih Milik Persebaya

KARANGGAYAM. Lapangan Karanggayam yang menjadi sengketa antara PT Persebaya Indonesia dan Pemkot Surabaya. Foto: Dok Jatimnet.com.

JATIMNET.COM, Surabaya - Upaya banding Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap kasus sengketa lapangan Persebaya di Jalan Karanggayam No 1 ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Keputusan banding ini diunggah di website www.mahkamahagung.go.id tertanggal 7 Oktober 2020.  

Dalam amar putusan nomor 416/PDT/2020/PT SBY, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 947.Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 10 Maret 2020. Pengadilan Tinggi juga mewajibkan Pemkot Surabaya dan Kantor Pertanahan Surabaya II membayar biaya perkara sebesar Rp 150 ribu.

“Saya dengan manajemen, PT Persebaya, terkait putusan ini kita belum secara resmi pemberitahuannya belum dapat saya," ujar kuasa hukum PT Persebaya Indonesia Yusron Marzuki, Senin 16 November 2020. 

Yusron mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan tinggi. Keputusan memang sudah dirilis Makamah Agung melalui website resminya, namun pihaknya tidak mau terburu-buru sebelum mendapat salinan keputusan dari pengadilan tinggi.

BACA JUGA: Hakim Menangkan Gugatan Persebaya Atas Wisma Persebaya Karanggayam

Termasuk menanti respon Pemkot Surabaya. "Kami menunggu (pemkot) mau kasasi atau tidak. Intinya menunggu pemberitahuan resmi. Jadi masih belum bisa. Sifatnya masih info saja," imbuhnya. 

Sekadar diketahui, pada putusan Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan Persebaya memang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Keputusan yang dikabulkan yakni menyatakan bahwa sertifikat hak pakai nomor: 5/kelurahan Tambaksari, seluas 49.400 M2 yang tertulis atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya, tanggal 28 Maret 1995, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Area sertifikat yang dibatalkan pengadilan ini meliputi lapangan Persebaya Karanggayam, Gedung/Wisma Persebaya lama dan baru. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Persebaya Surabaya sebagai pihak yang berhak dan mempunyai prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah dan memperoleh tanda bukti hak (sertifikat) atas sebidang tanah di lahan sengketa tersebut. 

Keputusan yang tidak dikabulkan, menyangkut tuntutan ganti rugi yang diajukan Persebaya sebesar Rp 700 juta untuk kerusakan bangunan tribun dan tembok. Serta, kerugiaan immaterial sebesar Rp 1 miliar.