Logo

Upah Minimum Provinsi Jatim 2020 Naik 8,51 Persen

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 October 2019 22:59 UTC

Upah Minimum Provinsi Jatim 2020 Naik 8,51 Persen

Ilustrasi: GIlas Audi.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo memastikan Upah Minimum Provinsi naik. Keputusan tersebut telah disetujui dewan pengupahan dan tinggal disahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Estu menjelaskan UMP Jatim tahun 2020 menjadi Rp 1.768.777,08 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp 1.630.059,05. “Sudah diputuskan dewan pengupahan. Sekarang tinggal proses administrasi ke gubernur,” ujar Himawan dikonfirmasi, Rabu 23 Oktober 2019.

Penetapan UMP, lanjutnya, telah sesuai dengan Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

BACA JUGA: Disnakertrans Jatim Tegaskan Tidak Ada Revisi Hapus Pesangon di Undang-undang Ketenagakerjaan

Dalam surat tersebut tertuang kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen. Hitungan persentase itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah 78/2015 tentang Pengupahan. Dengan kenaikan itu, UMP Jatim menjadi Rp 1,7 juta.

Kendati UMP naik, Himawan memastikan belum ada pengajuan perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pihaknya menunggu pemerintah kabupaten/kota yang mengusulkan.

Tidak ada kewajiban untuk Pemprov Jatim membahas kenaikan UMK tahun depan. “Yang wajib kan UMP-nya. Tapi nanti dilihat prosesnya, yang penting tidak boleh lebih dari tanggal 20 November 2019,” ungkapnya.

BACA JUGA: SPBI Unjuk Rasa Desak Disnaker Jatim Menindak Perusahaan Curang

Sesuai surat edaran yang ditandatangani Menteri Tenagakerja Kabinet Indonesia Kerja Hanif Dhakiri periode 2014-2019 tertanggal 15 Oktober, tidak ada kewajiban menetapkan UMK, meskipun UMP telah dinaikkan.

Namun Pemprov Jawa Timur mempersilahkan jika pemerintah kabupaten/kota yang mengajukan. “Tidak masalah, silahkan saja. Sebetulnya Kemenaker sudah menyampaikan bahwa gubernur bisa menetapkam dan tidak (terkait UMK). Karena sifatnya tidak wajib,” tandasnya.