Senin, 27 December 2021 07:40 UTC
ILUSTRASI KESEJAHTERAAN BURUH: Serikat buruh kembali turun ke jalan, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ilustrasi komik: Siti
JATIMNET.COM, Surabaya - Besaran Upah Minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beberapa pekan lama. Untuk UMK Surabaya tahun 2022 naik 1,74 persen artinya sebesar Rp 75 ribu. Dimana sebelumnya atau tahun 2021 yang mencapai Rp 4.300.479 kini sebesar Rp 4.375.479.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan UMK Surabaya ini merupakan yang paling tinggi se-Jawa Timur. Besaran UMK ini selaras dengan semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan oleh Pemkot Surabaya.
"Pemerintah kota tidak hanya fokus dalam menjaga iklim usaha dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyiapkan Jaring Pengaman Sosial yang efektif, sehingga dengan UMK segitu warga diharapkan bisa bahagia," kata Armuji, Senin 27 Desember 2021.
Baca Juga: UMK di Jatim Ditetapkan, Upah di Atas Rp 3 Juta hanya 6 Daerah
Ia juga menjelaskan bahwa di tahun 2022 mendatang, Pemkot Surabaya juga mengalokasikan Jaminan Kesehatan Semesta bagi 1,045 juta jiwa, peningkatan kapasitas infrastruktur kesehatan, beasiswa SMA/SMK bagi 13.515 siswa MBR, dan pelatihan promosi bagi UMKM.
"Dengan UMK segitu, kesehatan, pendidikan bisa diberikan jaminan oleh pemerintah kota, sehingga orang tua tidak keluar biaya lagi, jadi pemanfaatannya bisa optimal," ia menegaskan.
Sehingga warga kota bisa mendapatkan akses sebesar-besarnya tanpa mengeluarkan uang dari kantong pribadinya. "Ke depannya kita kalau pendidikan, kesehatan dan jaminan sosial berjalan, maka uang gaji bisa digunakan untuk keperluan lain," ia memungkasi.