Logo

UMK di Jatim Ditetapkan, Upah di Atas Rp 3 Juta hanya 6 Daerah

Reporter:

Rabu, 01 December 2021 06:20 UTC

UMK di Jatim Ditetapkan, Upah di Atas Rp 3 Juta hanya 6 Daerah

Ilustrasi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

JATIMNET.COM, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Penetapan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

“Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu 01 Desember 2021.

Mantan Mensos itu berharap, seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama dan memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. 

Di samping itu penetapan upah minimum merupakan standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Baca Juga: Tak Puas Dengan UMK Rp 4,3 Juta, Buruh Mojokerto Gelar Demo Minta Naik Rp 4,5 Juta

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.

Upah minimum 2022 menggunakan data berdasarkan yang dirilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai UMK dengan patokan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur untuk Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ wali kota yang masuk ring satu ini pertimbangannya karena daerah industri. 

Baca Juga: Pemkab Madiun Usulkan Kenaikan UMK Sebanyak Rp 6.882

“Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kabupaten/kota tahun 2021, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh/karyawan per rumah tangga,” ujarnya.

Lebih lanjut, pertumbuhan ekonomi (PDRB Triwulan IV Tahun 2020 + Kuartal I,II,III Tahun 2021) terhadap (PDRB Triwulan I Tahun 2019 + Kuartal I, II, III Tahun 2020) yang menurut Provinsi sebesar 1,70 persen. Serta, Inflasi September 2020 – September 2021 yang menurut data Provinsi mencapai 1,92 persen. 

Adapun pada penetapan UMK 2022, sebanyak lima kabupaten/kota yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan UMK 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp 75 ribu.

Sekadar informasi, bahwa UMK yang diatatas Rp 3 juta hanya enam daerah, yakni Kota Surabaya Rp 4.375.479,19, Kabupaten Gresik Rp 4.372.030,51, Kabupaten Sidoarjo Rp.4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp 4.365.133,19, Kabupaten Mojokerto Rp. 4.354.787,17, dan Kabupaten Malang Rp. 3.068.275,36,