Selasa, 23 November 2021 09:40 UTC
BURUH. Sejumlah pekerja pabrik milik PT Karya Mitra Budi Sentosa di Kabupaten Madiun sedang mogok kerja lantaran pencairan upah mereka tertunda beberapa waktu lalu. Foto.Nd.Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun - Pemkab Madiun mengusulkan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebanyak Rp 1.951.558,16. Nominal itu naik Rp 6.882,15 bila atau 0,35 persen bila dibandingkan UMK tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat Heru Kuncoro mengatakan jumlah yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu telah disepakati sejumlah pihak. Mereka di antaranya serikat pekerja, dewan pengupahan, pihak pengusaha, dan pemkab dalam beberapa kali pertemuan.
Menurut dia, indikator dari nominal UMR yang ditentukan berdasarkan hasil pendataan Badan Pusat Statistik. Ini seperti standar kebutuhan hidup layak (KHL), jumlah pendapatan setiap keluarga pekerja, jumlah orang yang bekerja dalam setiap pekerja, dan sebagainya.
"Proses penghitungannya menggunakan rumus tersendiri," ujar mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun ini, Selasa,23 November 2021.
Baca Juga: Demo Buruh di Surabaya Sempat Ricuh Dengan Anggota Polisi dan Warga
Meski telah disepakati dan dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku, Heru menyatakan, penerapan UMK belum sepenuhnya direalisasikan di beberapa perusahaan. Berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, sejumlah pekerja menyatakan nominal gajinya per bulan masih di bawah UMK yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur.
Namun, hal itu tidak dilaporkan secara resmi kepada petugas Disnaker Kabupaten Madiun. "Kami tidak bisa melakukan tindakan, tapi pernah mencoba untuk melakukan mediasi," kata Heru.
Mediasi dilakukan dengan mempertemukan pihak pengusaha dengan perwakilan pekerja. Dalam forum itu akhirnya kedua belah pihak menyekati tidak diterapkannya UMK pada salah satu perusahaan tersebut.
"Pihak pekerja menerima dengan alasan masih butuh pekerjaan. Sementara dari pihak pengusaha menyatakan hanya mampu membayar segitu (di bawah UMK)," Heru mengungkapkan.