Masuknya sejumlah investor di Kabupaten Madiun dinilai telah mengungkit perekonomian warga lokal. Salah satunya, dengan dipekerjakannya angkatan kerja setempat di pabrik yang mulai beroperasi sejak beberapa waktu terakhir.
Pemkab Madiun mengusulkan nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebanyak Rp 1.951.558,16. Nominal itu naik Rp 6.882,15 bila atau 0,35 persen bila dibandingkan UMK tahun 2021.