Logo

Tuntut Penggunaan Bantuan BNPB untuk Kampanye Pilkada Surabaya, Bawaslu Didemo

Reporter:

Sabtu, 05 December 2020 06:20 UTC

Tuntut Penggunaan Bantuan BNPB untuk Kampanye Pilkada Surabaya, Bawaslu Didemo

UNJUK RASA: LSM dari elemen Mapakat saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Bawaslu Surabaya, Sabtu 5 Desember 2020.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari elemen masyarakat peduli keadaan kesejahteraan dan transparansi (Mapekat) menggelar aksi unjukrasa berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu Surabaya, Sabtu 5 Desember 2020.

Aksi itu mereka menuntut agar kasus dugaan penyelewengan Bantuan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) yang diduga digunakan untuk kampanye pasangan calon Machfud Arifin-Mujiaman di Pilkada Kota Surabaya agar diusut tuntas.

Sekitar 20 anggota LSM ini berorasi dan membawa spanduk bertuliskan "Usut tuntas korupsi bantuan penanggulangan bencana nasional oleh PLT Ketua Demokrat Surabaya", dan beberapa tulisan lainnya yang mendesak agar Bawaslu Surabaya segera menindak dugaan penyalahgunaan bansos ini.

"Bahwa ini adalah penyalahgunaan jabatan yang berupa tindak pidana korupsi, karena ini adalah bantuan penanggulangan bencana nasional tersebut," kata anggota LSM Mapekat Setyo Winarto, Sabtu 5 Desember 2020.

BACA JUGA: Ketua Demokrat Bagikan Bantuan BNPB untuk Kampanye Machfud Arifin di Pilkada Surabaya

Seperti diketahui, Bawaslu Surabaya telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan bansos BNPB untuk kampanye Machfud-Mujiaman yang diduga dilakukan Plt Ketua Partai Demokrat Surabaya, Lucy Kurniasari. Pengunjuk rasa menilai bahwa Bawaslu lamban menangani kasus tersebut.

"Kami menilai bahwa Bawaslu Kota Surabaya khususnya di dalam penanganan kasus ini sangat lamban, cenderung kurang profesional," tambah Winarto.

Selain mendesak mengusut tuntas kasus ini, pengunjuk rasa juga menuntut Bawaslu Surabaya berani menyatakan bahwa dugaan penyelewengan bansos BNPB merupakan tindak pidana.

BACA JUGA: Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Bantuan BNPB ke Polrestabes Surabaya

"Bahwa Bawaslu Kota Surabaya untuk berani menyatakan bahwa tindak pidana pelanggaran pemilu ini dilakukan oleh Partai Demokrat, khususnya adalah Plt Ketua Demokrat Surabaya Lucy Kurniasari. Atau Bawaslu mestinya membuat surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya bahwa ini adalah murni kejahatan tindak pidana korupsi," tuntut Winarto.

Setelah berorasi, pengunjuk rasa ditemui  Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya Indra Fajar. Dan akan menyampaikan tuntutannya kepada pimpinannya. "Secara prinsip kami terima laporan yang bersangkutan sebagai pengaduan, sehingga nanti akan kami sampaikan ke jajaran pimpinan," kata Indra.

Saat ditanya mengenai perkembangan laporan dugaan penyelewengan bansos BNPB untuk kampanye paslon tertentu, Indra mengatakan yang bisa menjawabnya adalah pimpinan namun sampai sekarang masih dalam tahap proses penelusuran. "Jadi masih ada tahapan-tahapan pencarian keterangan,” pungkasnya.