Minggu, 09 August 2020 00:00 UTC
RAPID TEST. Rapid Test yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Agustus 2020. Hasilnya terdapat lima orang positif. Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) Pengadilan Negeri Surabaya, terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Akibatnya, semua pelayanan di pengadilan tersebut ditutup sementara hingga dua minggu ke depan.
Kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang. Tujuh ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19 diketahui setelah PN Surabaya menggelar rapid test terhadap 300-an ASN dan tenaga honorer setelah libur Iduladha 1441 Hijriah pekan lalu.
Hasilnya, sebanyak sembilan pegawai hasil rapid testnya reaktif. Mereka langsung melakukan isolasi mandiri juga tes swab, menunjukan lima orang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kemarin (Jumat 7 Agustus) sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil terdapat lima orang dinyatakan positif terjangkit virus Covid-19," kata juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Sabtu, 8 Agustus 2020.
BACA JUGA: Reaktif dan Positif Covid-19 di Pengadilan
Di luar lima pegawai tersebut, Martin juga menyampaikan kalau ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif Covid-19 setelah melakukan tes swab secara mandiri. Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat, total tujuh ASN PN Surabaya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, otoritas PN Surabaya pun memutuskan menunda pelayanan. "Akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan penundaan semua pelayanan (lockdown), kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, dan penerimaan surat yang dilayani di front office," ujarnya.
Penundaan pelayanan diberlakukan sejak Senin depan hingga Minggu dua pekan kemudian, 10-23 Agustus 2020. "Pada tanggal 24 Agustus 2020, pelayanan akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya," kata Martin.