Senin, 22 June 2020 04:00 UTC
PEMAKAMAN. Suasana pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Keputih sesuai protokol kesehatan. Foto: Dokumen
JATIMNET.COM, Surabaya - Dua titik lokasi ditetapkan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus jenazah konfirmasi Covid-19 di Surabaya. Yakni Keputih dan Babat Jerawat Surabaya.
Penentuan lokasi pemakaman jenazah Covid-19 ini berpedoman pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tentang Wabah Penyakit Menular, serta UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu pula berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19, serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 Pasal 23 G tentang pedoman tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk kegiatan di area pemakaman dan krematorium.
Wakil Koordinator Hubungan Masyarakat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan, sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, Pasal 23 poin G telah diatur tentang jarak di area pemakaman atau krematorium.
Yakni, lokasi pemakaman harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak 500 meter dari pemukiman warga. “Untuk lokasinya berada di TPU Babat Jerawat dan Keputih bagi jenazah terdiagnosa Covid-19,” kata Fikser, Minggu 21 Juni 2020.
BACA JUGA: Jenazah Pria Lansia Dievakuasi dengan Protap Covid-19
Ia pun mengungkapkan alasan dipilihnya dua lokasi itu untuk pemakaman jenazah confirm Covid-19 karena berkaca dari pengalaman sebelumnya. Ketika itu ada pasien Covid-19 yang meninggal dan akan dimakaman di pemakaman umum, tapi terjadi penolakan dari warga sekitar.
Dari situ, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menentukan dua lokasi TPU tersebut. “Sebenarnya di tempat lain pun boleh, asal pemakamannya sesuai dengan protokol Covid-19 dan petugasnya juga bersedia,” ia menjelaskan.
Menurut Fikser, selama ini jenazah berstatus PDP banyak keluarga yang menghendaki agar dimakamkan di pemakaman umum. Sedangkan jenazah yang telah dinyatakan confirm Covid-19, maka lokasi pemakamannya ditentukan di dua TPU tersebut.
“Selama ini kalau confirm Covid-19 tidak di pemakaman umum. Kalau yang PDP mereka banyak di pemakaman umum,” ia mengungkapkan.
BACA JUGA: Perjuangan Petugas Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Waswas hingga Bersitegang
Meski begitu, petugas yang menangani jenazah Covid-19 juga wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD). Seperti baju hazmat yang hanya sekali pakai berlengan panjang dan kedap air.
“Selain itu petugas juga wajib mengenakan sarung tangan nonsteril (satu lapis) yang menutup manset gaun (hazmat), menggunakan kacamata (google), masker bedah, celemek karet (apron), serta sepatu tertutup yang tahan air,” ia menandaskan.
Dalam mencegah transmisi atau penularan penyakit di area pemakaman dan krematorium khusus jenazah Covid-19, pengelola makam juga mewajibkan karyawannya memakai masker. Apabila diperlukan, juga menggunakan face shield dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung atau peziarah.
BACA JUGA: Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Empat Orang Ditahan dan Jalani Karantina
“Pengelola makam juga wajib mendeteksi suhu tubuh setiap karyawan, petugas, maupun peziarah. Tidak kalah pentingnya adalah menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer), serta melakukan pembersihan, sterilisasi dan penyemprotan disinfektan secara berkala,” ia memaparkan
Tak hanya itu, pengelola area pemakaman dan krematorium juga harus membatasi jumlah peziarah paling banyak 50 persen dari kapasitas. Tak lupa jarak di area pemakaman pun juga diatur.
“Pengelola pemakaman juga harus mengarahkan peziarah untuk memenuhi protokol kesehatan,” ia menegaskan.