Jumat, 12 June 2020 06:40 UTC
EMPAT TERSANGKA. Empat tersangka, warga Semampir Surabaya yang membawa pulang jenazah Covid-19 secara paksa yang telah ditangkap Polda Jatim, dan kini sudah menjalani karantina. Foto: Humas Polda Jaitm
JATIMNET.COM, Surabaya - Belum lama ini beredar video mengenai jenazah Covid-19 dibawa pulang oleh keluarga. Rekaman video itu pun menjadi viral di media sosial, karena keluarga membawa pulang paksa pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Termasuk ranjang tempat tidur pasien diduga milik rumah sakit juga dibawa pulang.
Dalam rekaman video tersebut kejadiannya pada 4 juni 2020, jenazah yang dibawa pulang itu pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit Paru Karang Tembok, Jalan Karang Tembok, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Insiden tersebut, Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menurunkan tim, akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Mereka adalah M-I (28), M-A (25), M-K (23) dan M-B pamungkas (22), tercatat sebagai warga Jalan Wonokusumo, Pegirian, kecamatan Semampir Kota Surabaya.
BACA JUGA: RSUD Dr Soetomo Umumkan Jenazah Pengemudi Ojol Positif Covid-19
Hal tersebut dibenarkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, bahwa anggota Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan empat orang tersangka atas kejadian pengambilan paksa Jenazah Covid19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
"Iya benar Polda Jatim sudah menahan dan menetetapkan empat orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum yang terjadi di tengah pandemi Covid-19," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, Jumat 12 Juni 2020.
Usai dilakukan penangkapan, keempat tersangka langsung dibantarkan untuk menjalani isolasi di rumah sakit. Karena, diduga kuat mereka itu masuk kategori Orang Dalam Risiko (ODR).
Sebab, sempat melakukan kontak fisik dengan jenazah Covid19 yang mereka ambil paksa di Rumah Sakit paru Surabaya Jalan Karang Tembok Surabaya.
Tersangka, akan dijerat dengan Undang Undang wabah penyakit, Undang - Undang Karantina dan KUHP pasal 214 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
