Rabu, 18 September 2019 11:57 UTC
TOLAK UU KPK. Aksi unjuk rasa tolak UU KPK di Kota Malang pada Rabu, 18 September 2019. Foto: Ist
JATIMNET.COM, Surabaya – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Malang Raya (AMAK) melakukan aksi menolak pengesahan Undang-undang KPK.
Seruan itu juga ditujukan kepada publik yang sedang melintas di depan gedung DPRD Kota Malang, dengan menyebarkan rilis aksi.
“Kami menolak segala bentuk pembungkaman demokrasi yang dilakukan Pemerintah dan DPR melalui pengesahan UU KPK,” kata Eki Maulana, juru bicara Amak, Rabu 18 September 2019.
BACA JUGA: Pengesahan RUU KPK, Jokowi Tidak Dengar Suara Akademisi
Aliansi yang diikuti mahasiswa, jurnalis, akademisi, dan aktivis anti korupsi di Malang itu juga meyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR dan Pemerintah karena telah menghianati mandat reformasi.
“Bahwa KPK adalah anak kandung reformasi yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi telah dilumpuhkan oleh rezim,” katanya.
Selain itu Amak juga meminta masyarakat Malang Raya untuk tidak menyerah dan terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk pelemahan KPK dan agenda pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: IMM Menilai DPR RI Tergesa-gesa Mengesahkan RUU KPK
Dalam menyampaikan tuntutan, selain menyebarkan rilis, peserta unjuk rasa juga melakukan aksi teatrikal tabur bunga yang menyimbolkan matinya KPK. Pengunjuk rasa juga membawa poster dengan beragam tulisan protes. Seperti “Di tangan Jokowi KPK mati”, “Mati-mati-mati, KPK mati karena partai”, dan “Keadilan sosial bagi rakyat yang mana?.