Logo

IMM Menilai DPR RI Tergesa-gesa Mengesahkan RUU KPK

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 September 2019 12:23 UTC

IMM Menilai DPR RI Tergesa-gesa Mengesahkan RUU KPK

ORASI: IMM mendatangi Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, meminta DPR-RI untuk tidak mengesahkan RUU KPK. Foto Bayu.

JATIMNET.COM, Surabaya – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) berbagai kampus di Jawa Timur menilai sikap DPR-RI yang tergesa–gesa mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK sebagai bentuk pelemahan dan penghancuran KPK sebagai lembaga independen dan intervensi segala bentuk kepentingan politik dan kekuasaan.

“Saat proses persetujuan kemarin, usulan RUU KPK hanya dihadiri sebanyak 70 orang dari 560 anggota DPR-RI, serta hanya butuh waktu 20 menit untuk mengetuk palu, tanda RUU Perubahan Kedua UU KPK digulirkan,” jelas Korlap Aksi IMM, Nur Eko Suhadana kepada Jatimnet.com saat mendatangi Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya pukul 13.00 WIB, Selasa 17 September 2019.

Eko menambahkan, aksi yang berlangsung tersebut meminta DPR-RI untuk tidak mengesahkan RUU KPK yang dinilai penuh dengan pasal–pasal kontroversial.

“Penyadapan harus meminta izin secara tertulis kepada Dewan Pengawas, kewenangan SP3 akan membuat penanganan korupsi berhenti di tengah jalan, merupakan beberapa pasal yang bermasalah,” tegasnya.

BACA JUGA: Tolak Revisi UU KPK, Mahasiswa Unair Demo di DPRD Jatim

Untuk itu, pihaknya mendesak agar DPR-RI menolak RUU KPK pada rapat paripurna dan mengembalikan KPK pada fungsi, tugas, dan wewenangnya semula.

“Kembalikan independensi KPK, dengan itu kami mendesak Presiden Joko Widodo untuk menolak pembahasan RUU KPK dengan tidak mengeluarkan surat persetujuan unuk melakukan pembahasan dan pengesahan RUU KPK,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, anggota Fraksi Demokrat, Kuswanto menemui massa aksi dan berkomitmen untuk menampung aspirasi mahasiswa. Namun, pihaknya tidak bisa menjamin aspirasi mahasiswa IMM untuk diterima atau ditolak oleh DPR-RI pusat karena berbeda kewenangan dalam pembuatan undang–undang.

“Dalam penolakan RUU KPK, Pemerintah dan DPR-RI pusat yang mengatur dan mengesahkan, ada batasan perundang–undangan, di level daerah kami membuat Perda, namun kami menampung aspirasi teman–teman semua,” jelas Kuswanto, kepada massa aksi.

BACA JUGA: Ini Tuntutan PK PMII kepada Jokowi

Sementara itu, di saat yang bersamaan, DPR-RI tengah melakukan rapat paripurna terhadap RUU KPK yang baru sekitar pukul 13.00 WIB di Jakarta. Hasil pembahasan tersebut, membuat RUU KPK resmi diundangkan oleh DPR-RI.

“Kami mendapat kabar, RUU KPK telah disahkan,” jelas Nur Eko di sela-sela aksi.