Selasa, 17 September 2019 15:13 UTC
KAIN HITAM: Gabungan akademisi dan masyarakat sipil Surabaya melakukan aksi pembentangan kain hitam bertuliskan #SaveKPKsaveIndonesia. Foto: Dok.
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi Universitas Muhammadiyah Surabaya, Satria Unggul Wicaksono menyebut Presiden Joko Widodo dan DPR-RI tidak mendengarkan suara rakyat, khususnya akademisi dalam pengesahan RUU KPK, Selasa 17 September 2019.
"Sebenarnya mereka mendengar siapa, jelas-jelas seluruh elemen masyarakat menolak, akademisi yang jumlahnya ribuan juga menolak, siapa yang sebenarnya didengar," ungkap Satria kepada Jatimnet.com, Selasa 17 September 2019.
Satria menyebut tercatat sekitar 2.300 akademisi dari 35 kampus telah menggalang dukungan untuk menolak revisi UU KPK, sekaligus telah menyampaikan desakan penolakan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR.
"Tapi tidak mendengarkan, Presiden meloloskan dan menyetujui RUU KPK untuk dibahas oleh DPR selama 12 menit saja, tentu ini ancaman terhadap prinsip akademik dan menjadi suatu masalah besar," tegas anggota Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU KPK itu.
BACA JUGA: IMM Menilai DPR RI Tergesa-gesa Mengesahkan RUU KPK
Menurutnya para pakar dan akademisi yang memberikan dukungan penolakan Revisi UU KPK telah memberikan catatan dengan mengedepankan prinsip akademik. "Tapi tidak diindahkan," tambahnya.
Ia juga menyebut tidak menemukan adanya dukungan untuk menyetujui revisi UU KPK dari kalangan kampus.
"Tidak ada akademisi yang mendukung menyatakan diri secara terbuka, membuktikan tidak jelas masyarakat yang mana yang diwakili oleh DPR dan Presiden," tegasnya
Satria menambahkan, terdapat banyak kejanggalan dalam pengesahan revisi UU KPK terutama cacat dalam proses pengambilan keputusan pengesahan RUU.
BACA JUGA: Ini Tuntutan PK PMII kepada Jokowi
"Jelas sekali, yang hadir hanya 80 orang anggota dari 560 anggota dewan, menunjukkan pengambilan keputusan yang terkesan tergesa-gesa, banyak hal-hal yang janggal," ungkap akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Sebelumnya DPR-RI mengesahkan revisi UU KPK pada Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa 17 September 2019. Keputusan ini diambil di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat.