Jumat, 09 August 2019 15:31 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)dalam tiga hari terakhir menggeledah sejumlah tempat di Surabaya terkait kasus dugaan korupsi APBD Tulungagung, dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono.
Supriyono ditetapkan tersangka suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Penggeledahan sejumlah kantor dan rumah mantan pejabat di Pemerintah Jawa Timur mulai Rabu-Jumat 7-9 Agustus 2019 itu berkaitan dengan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Hari ini KPK Kembali Geledah Tiga Lokasi di Surabaya
Peneliti Korupsi Politik dari Malang Corruption Watch, Muhammad Afif Mukhlisin mengungkapkan sejumlah titik rawan dari proses penganggaran bantuan keuangan daerah.
“Salah satunya mekanisme transfer sebagai sumber pendapatan daerah hanya diatur pada UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014, namun peraturan teknisnya diatur secara berbeda di setiap daerah sehingga berbahaya dan rawan,” ungkap Muhammad Afif kepada Jatimnet, Jumat, 9 Agustus 2019.
Mengenai bantuan keuangan daerah, ia merujuk pada Pasal 285 ayat 2 dan pasal 294 ayat 5 UU Pemerintahan Daerah yang menyebut Bantuan Keuangan adalah dana yang diberikan oleh daerah kepada daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah maupun untuk tujuan terentu lainnya.
BACA JUGA: KPK Bawa Dua Koper dari Rumah Mantan Sekpri Soekarwo
Adapun dasar hukum yang lebih rinci mengenai bantuan keuangan antar daerah baru disahkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah oleh Presiden Jokowi.
“Ada beberapa potensi rawan korupsi pada sektor pendapatan daerah terutama yang tidak ada mekanisme tertentu. Salah satu yang terbanyak mekanisme hibah, akhirnya tergantung kedekatan antar daerah,” tambahnya.
Mengenai potensi korupsi pada mekanisme bantuan keuangan daerah, ia menyebut merujuk pada UU Tindak Pidana Korupsi pada pasal dua dan tiga UU Tipikor terutama kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.