Logo

Tim Gabungan Sita 23.568 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Lamongan 

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 March 2025 08:00 UTC

Tim Gabungan Sita 23.568 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Lamongan 

Rokok ilegal hasil razia gabungan Satpol PP Lamongan, Kejaksaan Negeri Lamongan, dan Petugas Bea dan Cukai Gresik, Rabu, 5 Maret 2025. Foto: Satpol PP Lamongan

JATIMNET.COM, Lamongan – Sebanyak 23.568 batang rokok di Kabupaten Lamongan diamankan petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik. Ribuan batang rokok itu diamankan Bea dan Cukai lantaran tidak terpasang pita cukai.

Ribuan rokok tanpa pita cukai itu diketahui petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Lamongan, Kejaksaan Lamongan, dan Petugas Bea dan Cukai Gresik saat menggelar razia ke sejumlah warung dan toko.

Razia operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 itu terbagi empat tim. Masing-masing tim satu kecamatan dan satu toko.

BACA: Rugikan Negara Ratusan Triliun, Bea Cukai dan Satpol PP Jatim Gencarkan Operasi Rokok Ilegal

Adapun sasaran operasi yakni toko atau warung yang berlokasi di Kecamatan Sukodadi, Pucuk, Babat, dan Sugio.

Saat berlangsungnya operasi di sebuah toko di Kecamatan Sukodadi, petugas gabungan mendapati sebuah toko yang berjualan rokok ilegal.

"Di toko itu ada 2.808 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dengan kemasan 20 batang per bungkus sebanyak 122 bungkus dan isi 16 batang per bungkus sebanyak 23 bungkus berbagai merek," kata Kepala Bidang Gakda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan Agus, Kamis, 6 Maret 2025.

Selanjutnya, tim razia yang bertugas ke sebuah toko di Kecamatan Babat juga mendapati rokok ilegal yang tidak dilekati dengan pita cukai.

BACA: Tim Gabungan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Kota Mojokerto Gelar Operasi Rokok Ilegal

Rokok tersebut bermerek Superjos sebanyak 180 bungkus, merek Sendang Biru 550 bungkus, merek SB 210 bungkus, merek Jos Mild 68 bungkus, merek Angker 16 bungkus, dan merek Lea 4 bungkus. Masing-masing merek per bungkus berisi 20 batang rokok.

"Sehingga jika ditotal keseluruhan maka berjumlah 20.760 batang rokok ilegal," katanya.

Sementara, dua tim razia yang bertugas di Kecamatan Sugio dan Kecamatan Pucuk tidak menemukan rokok ilegal.

"Saat ini keseluruhan barang bukti berada di Kantor Bea Cukai Gresik karena setelah kegiatan barang tersebut langsung dibawa kesana. Kami juga turut mengawalnya saat barang tersebut dibawa ke Gresik," ujarnya.