Kamis, 26 November 2020 13:00 UTC
PELAYANAN TIKET: Calon penumpang yang sudah membeli tiket secara online yang hendak masuk ke kereta api antri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yakni jaga jarak. Foto: Restu.
JATIMNET.COM, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka layanan pemesanan tiket Kereta Api Jarak Menengah/Jauh untuk periode libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru). Masyarakat sudah dapat memesan tiket tersebut melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, serta kanal penjualan online resmi lainnya.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto mengimbau agar masyarakat merencanakan perjalanan jauh-jauh hari, menyesuaikan dengan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ia pun memastikan kepada masyarakat untuk tidak perlu ragu dalam menggunakan angkutan kereta api. Karena KAI tetap mengoperasikan KA dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu, sejak di stasiun dan diatas KA serta selama dalam perjalanan.
“Pemesanan tiket sudah kami buka. Bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode liburan Natal dan tahun baru dapat memesannya secara online, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” kata Suprapto, Kamis 26 November 2020.
BACA JUGA: Jumlah Penumpang Perlahan Meningkat, Daop 9 Tambah Operasional Kereta Api
Meski penjualannya dilakukan daring, PT KAI tetap berkomitmen menerapkan protokol kesehatan. Baik itu tiket jarak jauh maupun lokal.
“Pada masa pandemi, KAI berkomitmen menerapkan protokol kesehatan dengan menjual tiket KA jarak jauh dan lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, untuk menciptakan physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020," ia menjelaskan.
Selain itu, pelanggan KA Jarak Jauh juga tetap diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, batuk, demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
BACA JUGA: 203 Kasus Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Kereta Api
"Pelanggan juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test) yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas," ia menekankan.
Suprapto menambahkan, sebagai upaya peningkatan pelayanan dalam menerapkan protokol kesehatan, Daop 8 pun menyediakan layanan rapid test seharga Rp 85.000 di lima stasiun, yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto.
“Jika dilakukan di stasiun, masyarakat diimbau untuk melakukan rapid test setidaknya H-1 sebelum tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean dan terburu-buru pada hari keberangkatan,” ia memungkasi.
