Rabu, 05 January 2022 13:20 UTC
KOORDINASI. Wabup Mojokerto Gus Barraa (kedua dari kiri) menggelar rapat bersama beberapa pihak di Ubalan Water Park terkait keluhan masyarakat atas biaya masuk wisata air panas Padusan, Pacet, Rabu, 5 Januari 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto bersama Perhutani bakal menerapkan kebijakan tiket elektronik atau e-ticketing di wanawisata Air Panas Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet.
Hal ini telah disepakati bersama usai Wakil Bupati (Wabup) Mojokerto Muhammad Albarraa yang akrab disapa Gus Barraa melakukan inspeksi mendadak (sidak) atas keluhan masyarakat di media sosial mengenai beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk masuk di area wisata setempat.
Gus Barraa mengatakan semua tiket masuk kawasan wisata akan diselesaikan di pintu masuk menggunakan e-ticketing. Pengecualian dilakukan jika pengunjung masuk ke wahana-wahana yang ada di dalam area wisata, seperti air terjun atau kolam air panas.
BACA JUGA: Tarif Wisata Padusan Air Panas Pacet Tembus Rp 90 Ribu Dikeluhkan Warganet dan Viral
Terkait tempat penitipan motor dan mobil yang sebelumnya dibayar terpisah sekarang dijadikan satu. "Jadi kalau ada yang masuk kawasaan wisata ini untuk ngopi tidak pelu bayar tiket wahana, kecuali mereka yang mau masuk saja," ucapnya.
"Untuk hari kerja (weekday) tarif dewasa Rp12.500, sedangkan anak-anak Rp10 ribu per orang, asuransi Rp500. Lalu ada parkir Rp2 ribu dan tempat penitipan motor Rp5 ribu, kalau mobil Rp10 ribu," ujarnya, Rabu, 5 Januari 2021.
Hanya saja, menurut Gus Barraa, untuk pengoperasian di hari libur atau akhir pekan (weekend) tarifnya bertambah Rp2.500 per orang. Jadi tarif dewasanya menjadi Rp15.000, sedangkan untuk anak-anak tarifnya berubah menjadi Rp12.500.
Disinggung terkait jasa cuci kendaraan yang sebelumnya bersifat memaksa, Gus Barraa mengimbau agar tidak ada paksaan pada pengunjung.
"Jadi kalau mau silakan, kalau enggak juga tidak apa-apa, tidak dipaksa. Kalau terjadi pemaksaan atau pungli di luar ketentuan, nanti pihak berwajib yang akan menindak," katanya.
Sebelumnya, Gus Barraa didampingi Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto Amat Susilo menggelar rapat bersama stakeholder terkait, yakni Perhutani, Pemdes, TNI, dan Polri di Ubalan Water Park, Rabu, sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA: Pemkab Mojokerto Tak Berwenang Penuh Atur Tarif Wisata Padusan
Setelah itu, rombongan pukul 12.00 WIB langsung bergeser melakukan sidak di lokasi wisata Air Panas Padusan.
Terpisah, Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto Amat Susilo menambahkan jumlah retribusi atau tarif yang ada di wanawisata Air Panas Padusan Pacet sudah masuk dalam Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Untuk masuk kolam air panas dikenakan tarif Rp10.000 per orang baik dewasa maupun anak-anak. Berbeda dengan wisata air terjun yang mengelola Perhutani.
Sedangkan, untuk bagi hasil retribusi masuk kawasan wanawisata adalah 60 persen untuk Perhutani dan 40 persen untuk Pemkab Mojokerto. "Tetapi untuk kolam renang air panas, bagi hasilnya berbeda, 60 persen Pemda dan Perhutani 40 persen," ujar Amat.