Rabu, 05 January 2022 06:40 UTC
BERENDAM. Pengunjung wisata air panas Padusan di Desa Padusan, Kec. Pacet, Kab. Mojokerto berendam di kolam air panas. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disparpora) Kabupaten Mojokerto tak bisa berbuat banyak terkait keluhan masyarakat atas beberapa biaya yang dikenakan di kawasan wisata Air Panas Padusan di Desa Padusan, Kecamatan Pacet. Biaya tersebut antara lain biaya tiket masuk di gerbang utama, biaya parkir, dan biaya masuk lokasi pemandian air panas.
Terkait hal ini, Disparpora Kabupaten Mojokerto tak memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan dan penetapan harga tiket masuk di kawasan wisata setempat. Sebab, kawasan wisata setempat termasuk dalam wilayah Perhutani.
Setiap pengunjung memang dikenakan tiket masuk di gerbang utama Rp15 ribu, tiket masuk lokasi pemandian air panas Rp10 ribu, dan biaya parkir Rp5 ribu. Khusus parkir dikelola pihak desa. Sedangkan hasil pendapatan biaya masuk gerbang utama dan lokasi pemandian dikelola Perhutani dengan sistem bagi hasil dengan Pemkab Mojokerto. Selain kolam pemandian air panas mengandung belerang, di wisata setempat juga terdapat kolam renang dengan air dingin.
BACA JUGA: Tarif Wisata Padusan Air Panas Pacet Tembus Rp 90 Ribu Dikeluhkan Warganet dan Viral
"Untuk yang mengelola di depan pintu masuk kawasan wanawisata di bagian bawah itu Perhutani. Pemkab hanya bagi hasil saja, 60 persen Perhutani, untuk 30 persennya baru Pemkab," ucap Kepala Disparpora Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, Selasa, 4 Januari 2022.
Amat juga menampik jika sejumlah biaya itu disebut pungli. Sebab, itu semua terbukti dengan diserahkannya tiket resmi dari petugas pada pengunjung.
"Kalau cuma mau ngopi saja ya tidak apa-apa, tapi motornya dititipkan di luar kawasan. Biasanya penitipan motor (di luar kawasan) itu dikelola desa. Kalau enggak dititipkan juga enggak apa-apa, tapi kalau ada apa-apa jangan salahkan," katanya.
Menurutnya, keluhan masyarakat di media sosial terkait beberapa biaya yang harus dikeluarkan di area kawasan wisata setempat dianggap lumrah. Sebab, wanawisata Air Panas Padusan merupakan kawasan yang terdiri dari sejumlah destinasi wisata.
"Kita kerjasama dengan Perhutani, Perhutani yang punya wilayah. Tapi Perhutani juga membuka kerjasama dengan pihak lain. Kalau kami berlakukan tiket terusan ya enggak bisa karena pengelolanya bukan cuma Pemkab saja," ucapnya.
BACA JUGA: Padusan Air Panas Pacet, Destinasi Favorit di Akhir Pekan
Amat menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bakal berkoordinasi dengan Perhutani guna menyelesaikan persoalan dan keluhan warga tersebut, di antaranya penerapan portal otomatis di gerbang utama yang terintegrasi dengan sistem tiket elektronik (e-Ticketing) yang telah dicanangkan.
Apalagi, sistem e-ticketing di kawasan wisata tersebut diharapkan bisa menggenjot Penghasilan Asli Daerah (PAD) di sektor wisata. "Semestinya (e-ticketing) itu sudah berlaku. Portal (otomatis) itu sudah dipasang sekitar Oktober lalu (2021). Tapi sepertinya pihak Perhutani yang kurang siap," ujarnya.
Sebelumnya, tarif masuk dan tarif parkir di area wisata Air Panas Padusan di Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, banyak dikeluhkan netizen. Bahkan keluhan itu menjadi viral di media sosial Facebook.