Logo

Tiga Pejabat Pemkab Diperiksa Jaksa Jember

Reporter:,Editor:

Selasa, 04 February 2020 05:45 UTC

Tiga Pejabat Pemkab Diperiksa Jaksa Jember

MENUNGGU PEMERIKSAAN: Duduk di baris kedua (belakang), dari kiri ke kanan: Mantan Kadinkes Jember, Siti Nurul Qomariah (berjilbab biru); Kepala Dinas PUBMSDA, Yessyana Arifah (tengah); dan Kepala Bappeda, Achmad Imam Fauzi. Foto: Faizin.

JATIMNET.COM, Jember - Tiga orang pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Jember bakal diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Siti Nurul Qomariah.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumberdaya Air (DPUBMSDA), Yessyana Arifah, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Achmad Imam Fauzi.

Ketiganya diperiksa atas dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Manggisan. Mereka semua datang secara bergiliran, sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.

Pemeriksaan tiga pejabat Jember ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono. "Seperti janji saya, kasus ini akan terus dikembangkan," katanya saat dikonfirmasi jatimnet.com, Selasa 4 Februari.

BACA JUGA: Polda Jatim Janji Usut Tuntas Korupsi Proyek Normalisasi Sungai di Mojokerto

Sebenarnya, kata Setyo, ada empat pejabat Pemkab Jember yang dipanggil kejaksaan hari ini. Satu nama tidak hadir memenuhi panggilan tersebut. Namun ia enggan menyebut identitas dan jabatannya. "Yang pasti ASN juga, sama seperti mereka. Tapi saya lupa namanya," ujarnya.

Sementara, sebelumnya satu pekan lalu Kejari Jember sudah menetapkan tiga orang tersangka di kasus Pasar Manggisan. Mereka adalah mantan Kadisperindag, Anas Ma'ruf, Fariz Nurhidayat seorang konsultan perencana proyek, dan satunya lagi berisinisial ES (Edy Shandi), selaku pelaksana proyek.

Di proyek pembangunan Pasar Manggisan, dari situ LPSE Pemkab Jember ini berlangsung tahun 2018 dengan total nilai proyek mencapai Rp 7,839 Miliar. Ternyata tidak lepas dari sosok Anas Ma'ruf, ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pasar Manggisan.

Padahal, sebagai kepala dinas, Anas sudah berposisi Pengguna Anggaran (PA). Sehingga kasus itupun menjadi sorotan masyarakat juga penegak hukum di lingkungan Kejari Jember, karena menyebabkan kerugian negara.

"Perkiraan kerugian kasus Korupsi Pasar Manggisan ini, kurang lebih mencapai Rp 685 juta," kata Setyo.