Senin, 14 January 2019 13:01 UTC
Petugas dari Kejaksaan Negeri Gresik melakukan OTT terhadap tiga oknum pegawai BPKAD. Foto: IST.
JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT ) terhadap oknum pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gresik, Senin 14 Januari 2019.
Tiga orang yang terkena OTT adalah Sekretaris, Kabid dan Kasi BPKAD. Dari hasil OTT tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku catatan, flash disk, dokumen dan uang sebesar Rp 537.152.339.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung membenarkan. Saat ini pejabat yang terkena OTT masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejari Gresik.
BACA JUGA: Polda Jatim Tunggu Instruksi Mabes Tangani OTT Kapolres Kediri
“Memang benar, sore ini (Senin 14 Januari, sekitar pukul 15.50 WIB) Kejaksaan Negeri Gresik melakukan OTT terhadap tiga oknum pejabat mulai dari sekretaris, kabid dan kasi di BPKAD," katanya dalam pesan singkat yang diterima Jatimnet.com, Senin 14 Januari 2019.
Penyidik Kejari Gresik, kata Richard, juga mengamankan sejumlah uang yang tersimpan di dalam brankas. “Saat ditanya penyidik, uang operasi tersebut memang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar dia.
Saat ditanya OTT yang dilakukan penyidik Kejari Gresik, Richard masih belum mengetahuinya. Dia minta waktu, karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum pejabat BPKAD.
“Untuk detailnya mohon waktunya, ini masih diperiksa penyidik," katanya.
