Selasa, 21 August 2018 09:34 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menunggu instruksi dari Mabes Polri dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kapolres Kediri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Hermawan.
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Frans Barung Mangera ketika dikonfirmasi Jatimnet.com, menyatakan penanganan OTT tersebut kewenangan Mabes Polri.
“Belum ada perintah dari Mabes, kita masih menunggu. Saat ini Propam Mabes juga masih melakukan pendalaman,” katanya, Selasa 21 Agustus 2018. Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan jika saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Tim Satgas Saber Pungli Mabes Polri melakukan OTT terhadap Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan. Ada lima calo dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga terkait pungutan liar pembuatan SIM di Polres tersebut.
OTT ini berawal dari penangkapan lima calo yakni Har (36), Bud (43), Dwi (30), Alex (40), Yud (34), Sabtu 18 Agustus 2018. Selain lima nama tersebut, polisi juga mengamankan seorang anggota PNS berinisial An.
Penangakapan ini dilakukan atas laporan dari warga terkait masih adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Kediri.
Setiap pemohon SIM dikenakan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 650.000 per orang (tergantung jenis SIM).
Modusnya setiap hari para calo menyetorkan uang di luar PNBP kepada An. Kemudian dari An meneruskan ke Baur SIM Bripka Ik. Setelah direkap uang tersebut didistribusikan ke Kapolres, Kasatlantas, KRI, Kas dan Baur SIM.
Setiap anggota Satpas menerima uang hasil pungli sekitar Rp 300.000 per hari dari seorang An. Uang tersebut diduga juga disetor ke kapolres dengan nominal antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per minggu.
Setoran uang juga diduga lari ke Kasat Lantas dengan nilai Rp 10-15 juta, dan KRI serta Baur SIM senilai Rp 2 juta hingga Rp 3 juta.
Hasil operasi tangkap tangan ini Mabes Polri mengamankan barang bukti berkas pemohon SIM, rekapan pungutan di luar PNBP, dan uang hasil pungutan di luar PNBP sejumlah Rp 71,177 juta.