Logo

Tiga Anggota Polsek Sokobanah Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Reporter:,Editor:

Senin, 05 August 2019 13:23 UTC

Tiga Anggota Polsek Sokobanah Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Tiga anggota Polsek Sokobanah, Kabupaten Sampang, Ipda S, Brigadir ES dan Brigadir WA telah ditetapkan tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jatim.

Ketiganya diduga terlibat dalam jaringan narkoba yang dibongkar tim gabungan dari Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Sampang.

"Setelah dilakukan tes urine, mereka terbukti positif menggunakan narkoba," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin 5 Agustus 2019.

BACA JUGA: Polda Jatim Amankan Sabu-sabu Seberat 50 Kg selama Lima Bulan

Barung mengatakan, ketiga anggota polisi tersebut disinyalir terlibat dalam jaringan narkoba yang ada di Sokobanah, Sampang, Madura.

Ketiga tersangka ini kerap datang ke lokasi bandar narkoba tersebut. "Ketiganya mengakui sering mendapatkan uang sekitar Rp 200 ribu setiap kali datang," ucapnya.

Selain mendapatkan uang, mereka juga mendapatkan uang dan narkoba. Bahkan dari pemeriksaan mereka mengakui mengonsumsinya di tempat bandar.

BACA JUGA: Polda Jatim Amankan Satu Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia dan Myanmar

Sampai saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim. "Kami menduga pelaku ini sudah lama terlibat jaringan bandar narkoba ini, namun kami harus menunggu hasil pemeriksaan propam kelar," ucap Barung.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta Polres Samang menangkap bandar narkoba JH, S, dan N, warga Kabupaten Sampang. Dari ketiga pelaku itu polisi menangamankan 3 kilogram sabu-sabu dan 99 butir ekstasi.

Penangkapan gembong narkoba ini dilakukan dengan menggunakan helikopter. Dari kasus ini, kemudian dikembangkan dan diketahui tiga anggota polisi ikut terlibat.