Logo

Tidak Masuk Daftar, 10 Ribu Pemilih Terancam Tak Bisa Memilih di Pilbup

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 November 2020 07:00 UTC

Tidak Masuk Daftar, 10 Ribu Pemilih Terancam Tak Bisa Memilih di Pilbup

PEMILIH: Salah satu pemula yang melakukan perekaman KTP-el pada Senin, 16 November 2020 pagi. Foto : Karin

JATIMNET.COM, Surabaya - Jelang pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto awal Desember nanti, masih ditemukan sejumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). 

Tercatat sebanyak 10.327 ribu warga Kabupaten Mojokerto terdeteksi belum terdaftar dalam data adminduk yang terintegrasi. Akibatnya, mereka terancam tak bisa mencoblos meski sudah terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU.

Mereka terdiri dari 6.226 laki-laki dan 4.101 perempuan yang tersebar di 18 kecamatan. Dari jumlah itu, sebagian besar didominasi pemilih pemula yang baru atau akan genap berusia 17 tahun hingga 9 Desember nanti. 

Sebelumnya, mereka tidak termasuk dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit), maupun perbaikan data pemilih sebelum penetapan DPT oleh KPU, 16 Oktober 2020.

BACA JUGA: Kampanye 25 Hari, 30 Pelanggaran Prokes Terjadi di Pilkada Mojokerto  

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengakomodir warga yang administrasi kependudukannya (adminduk) belum terdata dalam sistem integrasi KTP-el. 

Bahkan, sebelumnya pelayanan perekaman KTP-el dibuka di hari libur akhir pekan, yakni sabtu dan minggu. Layanan tersebut diperuntukkan memberikan jaminan kepada warga agar bisa menggunakan hak suaranya di Pilbup nanti. 

"Sejak libur panjang kemarin, kami sudah membuka layanan di sabtu dan minggu, tegasnya," katanya, Selasa, 17 November 2020.

Bambang memastikan, jika proses pendataan adminduk tersebut berjalan efektif. Hingga, saat ini sudah ada 2.500 dari 10 ribu warga yang sudah terekam dalam sistem KTP-el.

BACA JUGA: Terkendala Aturan, KPU Mojokerto Tak Bisa Bentuk TPS Pilkada di Lapas

Memaksimalkan hal tersebut, Dispendukcapil juga memerintahkan pemerintahan desa untuk memverifikasi warganya agar segera melakukan perekaman. 

"Sehingga hak pilih mereka bisa dipastikan terjamin saat pemungutan suara, 9 Desember nanti. Bahasanya ikut ngobraki warganya yang belum merekam," bebernya.

Sementara, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Vicky Risdianto, menegaskan, penyandingan tersbut untuk memastikan DPT yang sudah ditetapkan benar-benar warga asli Kabupaten Mojokerto. 

Bagi mereka yang belum terekam KTP-el dan tidak masuk dalam DPT, KPU memberikan peluang mereka masuk dalam kuota pemilih di DPT tambahan (DPTb).

BACA JUGA: KPU Mojokerto Usulkan Anggaran Pilkada 2020 Rp 52 Miliar

"Yang nantinya dibuktikan lewat KTP-el yang ditunjukkan ke petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) saat coblosan. Kami juga membantu sosialisasi dan menyurati desa-desa untuk memerintahkan segera warganya yang belum melakukan perekaman," tambahnya. 

Salah satu pemilih pemula Selo Unggul Wicaksono (17) warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini, mengakui jika dirinya baru mendaftar KTP-el dikarenakan mendapatkan surat dari desa setempat untuk melakukan perekaman identitas diri dikarenakan usianya sudah memasuki masa pembuatan. 

"Buat KTP umurnya sudah 17 tahun, sudah pas. Pas juga buat coblos tanggal 9 Desember nanti," tandas Unggul yang tiba di kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto sejak puluk 07.00 WIB.

Sekedar informasi, sebanyak 823.014 warga Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan KPU sebagai DPT yang berhak mencoblos, 9 Desember nanti. 

Jumlah tersebut meningkat 2.374 jiwa dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki. Jumlah tersebut terbagi atas pemilih laki-laki sebanyak 409.459 jiwa, dan pemilih perempuan sebanyak 413.555 jiwa.